Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 20 Juli 2022
Tanggal Registrasi: 2020-11-23
Pemohon
Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, A.Md., Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Enny Nurbaningsih (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
165
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), selanjutnya disebut
UU 35/2009, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
166
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada bertanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam permohonan a quo adalah Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal
8 ayat (1) UU 35/2009 menyatakan:
167
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35/2009:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘Narkotika Golongan I’ adalah
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan”.
Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009:
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan”.
2. Bahwa Pemohon I bernama Dwi Pertiwi merupakan ibu kandung dari seorang
anak laki-laki berusia 16 tahun, bernama Musa IBN Hassan Pedersen alias Musa,
yang sedang menderita Cerebral Palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh
perkembangan otak yang tidak normal. Sakit yang diderita anak Pemohon I
tersebut berawal dari penyakit pneumonia yang pernah menyerangnya pada
waktu bayi (vide Bukti P-3);
3. Bahwa Pemohon II bernama Santi Warastuti adalah ibu kandung dari anak
perempuan berusia 12 tahun, bernama Pika Sasikirana alias Pika, yang sejak
dalam kandungan sampai dilahirkan, anak Pemohon II tersebut berada dalam
kondisi kesehatan yang normal sampai akhirnya saat anak Pemohon II duduk di
bangku taman kanak-kanak kondisi kesehatannya menurun yang ditandai
dengan sering jatuh tidak sadarkan diri, muntah, dan kejang (vide Bukti P-4). Hasil
pemeriksaan dokter menyatakan anak Pemohon II menderita epilepsi yang perlu
menjalani terapi dengan mengonsumsi obat-obatan, terapi tusuk jari, dan
fisioterapi;
4. Bahwa Pemohon III bernama Nafiah Muharyanti, A.Md., adalah ibu dari seorang
anak perempuan berusia 10 tahun, bernama Masayu Keynan Almeera P. alias
Keynan, yang menderita Epilepsi dan Diplegia Spactic juga merupakan bentuk
dari Cerebral Palsy. Bahwa anak Pemohon III lahir secara prematur 34 mg BB
1.4 kg telah divonis Celebral Palsy pada usia 2 bulan yang mengakibatkan
gangguan motorik halus dan kasar serta kejang yang berulang setiap hari (vide
Bukti P-7);
5. Bahwa Pemohon IV adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya serta didirikan atas
dasar kepedulian untuk menghapuskan stigma dan diskriminasi yang ada pada
masyarakat sehingga semua warga negara memiliki kesempatan yang sama
untuk maju dan memperoleh jaminan atas perlindungan terhadap hak asasi
168
manusia, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
dan hak untuk mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan dari hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin oleh UUD
1945 (vide Bukti P-8). Berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau Akta Pendirian
Organisasi Pemohon IV mempunyai tugas dan peranan dalam mendayagunakan
lembaganya sebagai sarana untuk penanggulangan AIDS dan pengendalian
NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) secara nasional
beserta perumusan kebijakannya yang berpihak pada kesetaraan dan
pemenuhan hak asasi manusia.
6. Bahwa Pemohon V adalah organisasi nirlaba yang bertujuan dalam bidang sosial
dan kemanusiaan untuk mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana dan
hukum yang berkeadilan dengan berorientasi pada nilai-nilai hak asasi manusia
di Indonesia, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan dan hak untuk mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan
dari hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin
oleh UUD 1945 (vide Bukti P-11). Berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau Akta
Pendirian Organisasi Pemohon V mempunyai tugas dan peranan melakukan
penelitian, pelatihan, dan litigasi strategis, serta mendayagunakan lembaganya
sebagai sarana untuk memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan bagi
masyarakat sipil untuk terlibat secara konstruktif dalam upaya mereformasi
sistem peradilan pidana, hukum
Kata Kunci
narkotika, pemanfaatan untuk kesehatan dan terapi, legalitas narkotika
