Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 4 November 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-09
Pemohon
Ai Latifah Fardhiyah, S.H dan Riyanti, S.H, kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan Para Pemohon 1. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang mengganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan Pasal 28 huruf d dan huruf e UU BPK karena para Pemohon yang masing-masing bekerja sebagai advokat dan asisten notaris di Jakarta, berkeinginan menjadi pejabat publik termasuk menjadi anggota BPK di masa datang. 2. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 28 huruf d tidak memberikan penjelasan yang dimaksud frasa “lembaga negara yang lain, dan ”badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta/nasional asing”. Apakah yang dimaksud “lembaga negara yang lain” adalah lembaga negara yang secara langsung berhubungan dengan fungsi dan kewenangan mengatur, mengawasi dan memeriksa keuangan Negara atau lembaga-lembaga negara dalam pengertian lembaga-lembaga negara secara umum. 3. Bahwa menurut para Pemohon seharusnya Pasal 28 huruf e memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “Anggota BPK dilarang: menjadi anggota partai politik”. 4. Bahwa Penjelasan Pasal 28 hanya menyatakan “cukup jelas, padahal menurut para Pemohon ketentuan a quo adalah multitafsir, menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Para Pemohon ketika mengikuti seleksi calon Anggota BPK, bila ada calon yang kemudian lulus seleksi calon anggota BPK padahal yang bersangkutan masih berstatus anggota “lembaga Negara lain”, dan masih menjadi anggota “partai politik” pada saat dinyatakan lulus seleksi. Sehingga ketentuan a quo multitafsir dan berpot... yang dikemukakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Putusan Mahkamah Nomor 73/PUU-XII/2014 tanggal 29 September 2014, yang antara lain mengatakan: “Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945 dan Memilih konsep prismatik atau ontegratif dari dua konsepsi rechtstaats dengan prinsip “keadilan” dalam rule of law. Dengan demikian, Indonesia tidak memilih salah satu atau mana yang lebih baik dan unggul, tetapi mengelaborasikan kedua prinsip tersebut menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah serta memasukkan unsur-unsur positif kedua prinsip tersebut dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum demi terciptanya kemanfaatan dan ketertiban dalam masyarakat sesuai dengan tujuan hukum sebagaimana dinyatakan oleh Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Sebagai negara hukum, konstitusi negara ditegakkan pada posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam konteks hierarki, tata hukum digambarkan sebagai sebuah piramida dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi, dan peraturan yang berada di bawahnya merupakan penjabaran dari konstitusi itu. Pandangan ini bersifat struktural karena memosisikan konstitusi di puncak piramida. Sementara itu, pandangan kedua digagas Satjipto raharjo, yang mengutip pendapat Hans Kelsen yang menyatakan bahwa, “this regressus is terminated by highest, the basic norm...” (rangkaian pembentukan hukum diakhiri oleh norma dasar yang tertinggi). Hierarki tata hukum d... - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan keterangan secara tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: E. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Bahwa dalam permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, Para Pemohon yang berkeinginan untuk mengikuti seleksi calon anggota BPK di masa depan, menyatakan bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagai konsekuensi dari Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, telah dirugikan dengan ketentuan Pasal 13 huruf j, Pasal 28 huruf d, dan Pasal 28 huruf e UU BPK dengan pokok penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j dan Pasal 28 huruf d UU BPK tidak secara tegas mengatur berapa lama jangka waktu mengenai keharusan anggota DPR meninggalkan terlebih dahulu status sebagai anggota DPR RI saat mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota BPK untuk menghindari konflik kepentingan; 2. Bahwa posisi sebagai anggota DPR dan partai politik dapat dipandang sebagai “keuntungan” karena yang bersangkutan mempunyai kedekatan pada pusat kekuasaan dan disisi lain membuka potensi kerugian bagi calon anggota BPK dari jalur "Non-DPR dan Non-Partai Politik", karena seleksi dilakukan... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 23F ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 23 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 23E ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2006]] tentang [[Badan Pemeriksa Keuangan]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 57 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
