Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 106/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 14 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-12-10

Pemohon

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional, yang diwakili oleh Ir. Ahmad Daryoko dan Hamdani, selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Nasional

Majelis Hakim

Arief Hidayat, Muhammad Alim, Patrialis Akbar Cholidin Nasir

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 12 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 27 huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum