Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 14 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-12-10
Pemohon
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional, yang diwakili oleh Ir. Ahmad Daryoko dan Hamdani, selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Nasional
Majelis Hakim
Arief Hidayat, Muhammad Alim, Patrialis Akbar Cholidin Nasir
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 12 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 27 huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 10 ayat (2)]], ayat (3), dan ayat (4) junctis [[Pasal 11 ayat (3)]] dan ayat (4), [[Pasal 20]], [[Pasal 33 ayat (1)]] dan ayat (2), [[Pasal 56]] angka 1, angka 2, dan angka 4 [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]] tentang Keten... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
