Pemohon
Pemohon : Sudoto dan Ibrahim Saragih Kuasa Pemohon : Mistadi, S.H., dkk Termohon : KPU Provinsi Bengkulu
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu
Nomor 74/Kpts/KPU-Prov-007/2010 tentang Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2010-2015, tanggal 14 Juli 2010 yang
ditetapkan oleh Termohon;
75
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
76
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Bengkulu sesuai
dengan
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
Bengkulu
Nomor
74/Kpts/KPU-Prov-007/2010 tentang Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2010-2015, tanggal 14 Juli 2010, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
77
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Bengkulu Nomor 42/Kpts-Prov-007/2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010, Pemohon
adalah Pasangan Calon Peserta Pemilukada Provinsi Bengkulu Tahun 2010,
Nomor Urut 4 (vide Bukti P-2 = Bukti T-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Provinsi Bengkulu
Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 74/Kpts/KPU-Prov-007/2010 tentang Perolehan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2010-2015, tanggal 14 Juli 2010
(vide Bukti P-3 = Bukti T-3);
78
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 15 Juli 2010, Jumat, 16
Juli 2010, dan Senin, 19 Juli 2010, karena Sabtu 17 Juli 2010 dan Ahad, 18 Juli
2010, bukan hari kerja;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 315/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait dalam jawaban dan tanggapannya mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya:
Eksepsi Termohon
- Permohonan Pemohon tidak dapat dikualifikasikan perkara perselisihan hasil
pemilukada yang menjadi kewenangan Mahkamah;
Eksepsi Pihak Terkait
-
Permohonan Pemohon melanggar ketentuan beracara Pemilukada;
-
Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
-
Posita bertentangan dengan petitum permohonan;
[3.13] Menimbang
bahwa
terhadap
eksepsi
Termohon,
Mahkamah
berpendapat, eksepsi tersebut telah dipertimbangkan Mahkamah dalam paragraf
[3.4] mengenai Kewenangan Mahkamah, sehingga eksepsi Termohon a quo tidak
beralasan hukum;
79
[3.14] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait, Mahkamah
berpendapat, eksepsi tersebut berkait erat dengan pokok permohonan sehingga
akan diputus bersama-sama dengan pokok permohonan;
[3.15] Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tidak tepat menurut hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.16] Menimbang bahwa hasil Pemilukada Provinsi Bengkulu Tahun 2010
sesuai
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
Bengkulu
Nomor
74/Kpts/KPU-Prov-007/2010 tentang Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2010-2015 tanggal 14 Juli 2010 (vide
Bukti P-1 = Bukti T-3= Bukti PT-1) adalah:
No.
Nama Pasangan Calon
Perolehan
Suara
Persentase
1
H. Agusrin M. Najamudin, ST dan H.
Junaidi Hamsyah, S.Ag.,
269,812
31,67%
2
Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, MM, M.Si dan
Ir. Rosian Yudi Trivianto, M.Si.,
204,531
24,01%
3
Dr
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010; pemilukada provinsi Bengkulu; pemilukada provinsi Bengkulu tahun 2010; Ir. Drs. Sudoto, M.Pd; Ibrahim Saragih; Yayasan Brata Bhakti Daerah Jakarta Raya; Jalan Jenderal Sudirman Kav.55 Jakarta Selatan; H. Agusrin M. Najamudin, ST; H. Junaidi Hamsyah, S.Ag; MSS & Co Law Firm; MNC Tower Lantai 20 Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19 Jakarta Pusat; Nomor : 74/Kpts/KPU-Prov-007/2010; 270/0574/KPU/X/2009; Nomor : 276/KPU/V/2010; Pasal 2 huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2007; 377/KPU/VII/2010; 377/KPU/VII/2010; 160/687/DPRD-I/2010; Okti Fitriani S.Sos; Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Pasal 5 huruf b angka 9; 712/KPU-Prov-007/VI/2010; 270/0574/KPU/X/2009; 160/678/DPRD-I/2010