Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 17 September 2024
Pemohon
Haerul Kusuma, S.H
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
46
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah norma Pasal
3 ayat (1) huruf g, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU
18/2003 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
Pasal 26 ayat (1) UU 18/2003
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun
kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat;
Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah;
Pasal 29 ayat (1) UU 18/2003
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
Advokat bagi para anggotanya;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-3] yang saat ini bekerja sebagai
konsultan hukum sebagaimana dalam identitas permohonan. Selain itu,
Pemohon saat ini sedang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA) [vide bukti P-T1].
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena norma a quo setidak-tidaknya
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak Pemohon
48
untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus bagi Pemohon untuk
menjadi advokat, karena untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya sebagai
calon
advokat
hanya
dibatasi
pada
magang
formal
saja,
tanpa
mempertimbangkan pengalaman lain yang relevan. Selain itu, menurut
Pemohon tidak terdapat penjelasan yang pasti mengenai perhitungan waktu
magang di kantor advokat, apakah terhitung sejak mahasiswa hukum Strata
Satu (S-1) atau sejak dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Sedangkan
Pemohon telah menyelesaikan magang pada kantor LBH DPN Indonesia sejak
28 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2024 [vide bukti P-24], di mana tahun
dimulainya magang, Pemohon masih berstatus sebagai mahasiswa hukum S-1,
sehingga bisa saja surat keterangan magang tersebut tidak dapat digunakan
sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat. Hal ini berakibat
Pemohon mengalami kerugian waktu karena harus melakukan magang kembali.
Terlebih, persyaratan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor advokat bagi calon advokat tidak semestinya harus
setelah dinyatakan lulus pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu, karena
apabila tujuan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor advokat dimaksudkan agar calon advokat memiliki pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesi sebagai calon advokat dapat diperoleh pada saat menjadi mahasiswa
hukum S-1.
5. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU
18/2003 akan menimbulkan kerugian secara tidak langsung bagi Pemohon yang
berencana untuk mengembangkan diri dan menjadi advokat, karena akan
mengalami ketidakjelasan Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat. Menurut Pemohon, Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan
Kehormatan Profesi Advokat perlu dibentuk secara tunggal dan independen.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, terdapat 2 (dua) isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yakni isu konstitusionalitas
norma UU 18/2003 yang mengatur penghitungan masa magang yang dihitung sejak
perkuliahan semester 4 (empat) pada jenjang studi S-1 d
Kata Kunci
penghitungan masa magang, magang di kantor advokat, persyaratan menjadi advokat, dewan kehormatan organisasi advokat
