Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945

Perkara 106/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 20 Juli 2022

Tanggal Registrasi: 2020-11-23

Pemohon

Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, A.Md., Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Enny Nurbaningsih (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

narkotika, pemanfaatan untuk kesehatan dan terapi, legalitas narkotika