Permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-11
Pemohon
Purwadi
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Aswanto (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
