Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 80 huruf j] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 106/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 28 Juli 2016

Tanggal Registrasi: 2015-08-27

Pemohon

Abraham Pelamonia, dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Anwar Usman (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 80 huruf j] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945