Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 80 huruf j] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juli 2016
Tanggal Registrasi: 2015-08-27
Pemohon
Abraham Pelamonia, dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Anwar Usman (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568, selanjutnya disebut UU 17/2014), yang menyatakan:
“DPR berhak:
a. ...
b. ...
...
j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah
pemilihan; dan
...”;
Terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang menyatakan:
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan
negara
ditetapkan
setiap
tahun dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 80 huruf j UU 17/2014
terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (vide
bukti P-1), yang merasa dengan berlakunya ketentuan Pasal 80 huruf j UU
17/2014 yang mengatur bahwa DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan
program
pembangunan
daerah
pemilihan
akan
mengakibatkan
kerugian
konstitusional bagi para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di
Pulau Papua, karena ketentuan dimaksud akan berdampak pada pengelolaan
keuangan negara yang tidak adil dan hanya menguntungkan rakyat di wilayah
yang daerah pemilihannya memiliki jumlah kursi DPR yang terbanyak. Menurut
para Pemohon Pasal 80 huruf j UU 17/2014 akan mengakibatkan kerugian
konstitusionalitas bagi para Pemohon yang tinggal di Papua, kerugian mana
bersifat potensial yang menurut penalaran wajar pasti akan terjadi;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas, meskipun para Pemohon tidak
menyebutkan secara spesifik, secara implisit para Pemohon menganggap akan
mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan WNI yang memiliki
perwakilan lebih banyak di DPR. Oleh karena itu para Pemohon telah memenuhi
syarat menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan dalam putusan-putusan Mahkamah selama ini, yaitu sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Papua dan memiliki
hak konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, yang oleh para Pemohon hak
konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat
potensial, yang memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, sehingga apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti
yang didalilkan para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut
Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mengajukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 80 huruf j UU 17/2014 yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
Untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 yang
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 80 huruf j] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
