Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 3 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-22
Pemohon
1. Partai Bulan Bintang (PBB); 2. Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP); 3. Partai Damai Sejahtera (PDS); dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan yang diajukan oleh Bambang Suroso, S.H., M.H. dan KRHT H. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), dan Partai Buruh, bertanggal 12 Oktober 2012, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 384/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 22 Oktober 2012, dengan Nomor 106/PUU-X/2012 dalam perkara Permohonan Pengujian Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam permohonan a quo kuasa para Pemohon tertulis mewakili Partai Bulan Bintang (PBB), PDP, Partai Damai Sejahtera (PDS), PKPI, PKNU, PNBK Indonesia, dan Partai Buruh, namun oleh karena di dalam Surat Kuasa bertanggal 10 Oktober 2012 tidak terdapat tanda tangan Ketua Umum dan/atau Sekretaris Jenderal PBB dan PDS, maka menurut 2 Mahkamah kuasa hukum tidak dapat mewakili PBB dan PDS. Dengan demikian segala akibat hukum yang timbul dari putusan ini tidak berlaku kepada kedua partai tersebut. b. bahwa terhadap Perkara Nomor 106/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 538/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 106/PUU-X/2012, bertanggal 22 Oktober 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 539/TAP.MK/2012 tentang penetapan hari sidang pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 22 Oktober 2012; c. bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 7 November 2012, Mahkamah telah meminta kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan dan surat kuasa; d. bahwa para Pemohon menyatakan menarik permohonannya melalui surat bertanggal 19 November 2012 perihal “Penarikan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Bagian Keempat Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; e. bahwa sebagian dari para Pemohon tetap tidak menandatangani surat kuasa hingga disampaikannya surat penarikan permohonan a quo; f. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 27 November 2012 telah menetapkan bahwa oleh karena penarikan kembali permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tahap 3 pemeriksaan, sehingga permohonan penarikan kembali Permohonan Nomor 106/PUU-X/2012 beralasan menurut hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 106/PUU-X/2012 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5316); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara Nomor 106/PUU- 4 X/2012 serta mengembalikan berkas permohonan a quo kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Harjono, dan Anwar Usman, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pada pukul 15.56 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Harjono, dan Anwar Usman, masing- masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Maria Farida Indrati ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Muhammad Alim ttd. Hamdan Zoelva 5 ttd. Harjono ttd. Anwar Usman PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
Kata Kunci
Partai Demokrasi Pembaharuan; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; Partai Kebangkitan Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia; Partai Buruh; Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
