Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi
Tanggal Putusan: 28 Oktober 2009
Tanggal Registrasi: 2009-07-06
Pemohon
Pemohon : Arukat Djaswadi Kuasa Pemohon : Sumali, S.H., M.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 31 Tahun 1999
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Harjono H. M. Akil Mochtar Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah telah membaca surat permohonan bertanggal 25 Juni 2009 dari Drs. Arukat Djaswadi, Jabatan: Ketua Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia (CSIC), Alamat: Manukan Krajan IV/23 Surabaya, Jawa Timur yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1) Sumali, S.H., M.H.; 2) Ikhwan Fahruroji, S.H.; dan 3) Aris B. Cahyono, S.H., ketiganya advokat pada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Malang, beralamat di Jalan Raya Tlogomas Nomor 246 Malang, Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 April 2009, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan registrasi Nomor 106/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009 perihal Pengujian Pasal 43B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Nomor 327/TAP.MK/2009 bertanggal 6 Juli 2009 tentang Penunjukan Panel Hakim; c. bahwa Ketua Panel Hakim telah menerbitkan Ketetapan Nomor 106/PUU-VII/2009 bertanggal 13 Juli 2009 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; d. bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya dengan surat bertanggal 20 Oktober 2009 telah menarik/mencabut kembali permohonan perkara a quo; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara Nomor 106/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 43B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 106/PUU-VII/2009 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Rabu tanggal dua puluh satu bulan Oktober tahun dua ribu sembilan, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Oktober tahun dua ribu sembilan, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, H. M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Harjono, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fadzlun Budi S.N. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemerintah atau yang mewakili tanpa dihadiri Pemohon/Kuasanya. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD, ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. ttd. H. Abdul Mukthie Fajar H.M. Arsyad Sanusi ttd. ttd. M. Akil Mochtar Harjono ttd. ttd. Achmad Sodiki Maruarar Siahaan ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Fadzlun Budi S.N.
Kata Kunci
Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia; CSIC;
