Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Tanggal Putusan: 23 Juli 2025
Pemohon
Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemohon III)
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
25
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dan
Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851, selanjutnya disebut UU 28/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
26
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999:
Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau
sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menerangkan kualifikasi
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1), yang menerangkan pula
Pemohon II berstatus sebagai mahasiswa dan Pemohon III selain berstatus
mahasiswa juga paralegal (Bukti P5 dan Bukti P6);
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
27
4. Bahwa Pemohon I dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya frasa
“sanksi pidana dan/atau sanksi perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU
28/1999 yang membuka ruang multitafsir dan potensi ketidakjelasan mekanisme
dalam penegakannya. Pemohon I sebagai warga negara berhak untuk dilindungi
oleh sistem hukum yang pasti, tidak sewenang-wenang, dan transparan
terhadap penyelenggara negara yang melanggar kewajibannya.
5. Bahwa Pemohon II dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya frasa
“atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 yang
mencampuradukkan atau menempatkan hukum perdata dan hukum pidana
sebagai alternatif yang setara tanpa penjelasan memadai, sehingga dapat
menyebabkan disorientasi dalam pemahaman prinsip-prinsip dasar hukum di
mana keduanya berbeda, hukum perdata berorientasi pada pemulihan kerugian,
sedangkan hukum pidana berorientasi pada penghukuman dan efek jera).
6. Bahwa Pemohon III menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya dengan adanya
sanksi perdata yang dirumuskan secara alternatif, yaitu “atau sanksi perdata”
dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999. Ketentuan tersebut potensial
menyebabkan pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan praktik
kolusi dan nepotisme tidak jera karena pengenaan sanksinya yang tebang pilih.
Berlakunya frasa “atau sanksi perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU
28/1999 menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pemberantasan
korupsi, karena terdapat celah yang dapat dimanfaatkan penyelenggara negara
untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa ketentuan sanksi yang
jelas.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan fakta yang terungkap dalam
persidangan, bahwa Pemohon I dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 10 Juli 2025 tidak hadir di persidangan dan setelah
dikonfirmasi oleh Mahkamah ihwal ketidakhadiran tersebut telah ternyata tidak
memberikan kuasa, walaupun pada sidang penyerahan perbaikan permohonan
pada tanggal 23 Juli 2025 tidak hadir namun memberikan kuasa kepada Martin
Maurer (Pemohon III) [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025
tanggal 23 Juli 2025 hlm. 1]. Sementara itu, Pemohon II tidak hadir dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyerahan perbaikan permohonan
pada tanggal 23 Juli 2025 dan setelah dikonfirmasi oleh Mahkamah ihwal
28
ketidakhadiran Pemohon II tersebut telah ternyata tidak memberikan kuasa [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2025 hlm. 1].
Dalam kaitan ini, kehadiran prinsipal (Pemohon) yang tanpa kuasa pada agenda
persidangan pendahuluan dan perbaikan permohonan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses pembuktian identitas dan kerugian hak konstitusional
yang seharusnya dijelaskan oleh prinsipal (Pemohon), in casu Pemohon I d
Kata Kunci
frasa “atau sanksi perdata”
