Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tanggal Putusan: 14 Desember 2022
Pemohon
Teguh Boediyana (Pemohon I), Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha (Pemohon II), Ferry Kusmawan (Pemohon III), dan Irfan Arif (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 36E ayat (1) dan
ayat (2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619,
selanjutnya disebut UU 41/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 36E ayat (1) dan
(2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 yang rumusannya masing-
masing adalah sebagai berikut:
46
Pasal 36E
(1) Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional,
dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu
negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan
dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam hal tertentu dan tata cara
pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 36E ayat (1)
(1) Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah keadaan mendesak,
antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan
Ternak dan/atau produk Hewan.
terhadap Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2.
Bahwa para Pemohon (Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV) dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai Warga
Negara Indonesia yang berprofesi sebagai peternak sapi yang melakukan
aktivitas memelihara sapi sekaligus sebagai konsumen daging dan susu.
3.
Bahwa para Pemohon menganggap dengan adanya Pasal 36E UU 41/2014,
menjadikan diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk hewan/daging dari
negara yang tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit Mulut dan
Kuku/PMK), dengan berlakunya sistem zona dalam pemasukan ternak/produk
hewan ke Negara Indonesia. Akibatnya, para Pemohon susah bersaing di
pasar hewan dan pasar daging dengan adanya harga daging yang sangat
murah dari negara yang terjangkit PMK tersebut. Importasi daging/produk
hewan yang sangat bebas tersebut mengancam usaha peternakan sapi lokal.
Selain itu, adanya wabah PMK menjadikan usaha peternakan para Pemohon
terganggu dan mengalami kerugian. Apalagi sebagai konsumen, para
Pemohon juga menjadi kesulitan mendapatkan daging dan susu yang sehat.
4.
Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan
berlakunya rumusan Pasal 36E UU 41/2014 yakni hak konstitusional para
Pemohon berkaitan dengan hak atas kepastian hukum, hak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,
serta hak atas usaha dalam sistem perekonomian nasional yang
47
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, sebagaimana dijamin oleh
UUD 1945.
5.
Bahwa para Pemohon menganggap apabila permohonannya dikabulkan maka
kerugian yang nyata maupun yang bersifat potensial tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, di mana
anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya kausalitas (causal
verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang dianggap
dialami oleh para Pemohon dengan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
UUD 1945. Sehingga, apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma pasal dalam UU 41/2014 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, oleh karenanya Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permoho
Kata Kunci
impor daging, impor hewan dari negara yang tidak bebas panyakit hewan menular
