Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perkara 105/PUU-XX/2022 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 14 Desember 2022

Pemohon

Teguh Boediyana (Pemohon I), Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha (Pemohon II), Ferry Kusmawan (Pemohon III), dan Irfan Arif (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

impor daging, impor hewan dari negara yang tidak bebas panyakit hewan menular