Permohonan Pengujian Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 28 September 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-11
Pemohon
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), diwakili oleh Zenuri Makhrodji, S.H. dan Dr. (can) Saiful Anam, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Maria Farida Indrati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.17 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
