Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-09
Pemohon
1. Moh Agus Riza Hufaida, SH; 2. Anggia Dyarini, S.H., M.H; 3. Holy K.M. Kalangit, S.H; 4. Jenny Budiman, S.H; 5. Fatahillah, S.H. kuasa kepada Mohamad Mova Al Afghani, S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Dewi Nurul Savitri (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan , Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian konstitusionalitas UU 22/2014 a quo telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014, tanggal 23 Oktober 2014, pukul 16.37 WIB. Dengan demikian, menurut Mahkamah, [3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 13, Pasal 1 angka 14, dan Pasal 3 Undang-Undang tanpa nomor dan tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586, selanjutnya disebut UU 22/2014)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok-pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang - para Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 3 Oktober 2014, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 235/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 105/PUU-XII/2014 pada tanggal 9 Oktober 2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Kewenangan Mahkamah 1. Mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) (“bukti P-3”), dinyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) antara lain mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta bersifat final atas pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat ... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Undang-Undang tanpa nomor dan tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (3)]] - [[Pasal 4]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
