Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 105/PUU-XII/2014 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-10-09

Pemohon

1. Moh Agus Riza Hufaida, SH; 2. Anggia Dyarini, S.H., M.H; 3. Holy K.M. Kalangit, S.H; 4. Jenny Budiman, S.H; 5. Fatahillah, S.H. kuasa kepada Mohamad Mova Al Afghani, S.H., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Dewi Nurul Savitri (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum