Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 105/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Februari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-12-10

Pemohon

1. Keliopas Meidogda; 2. Dominggus Mandacan; 3. Samuel Mandacan; 4. Obed Rumbruren; 5. Dr. Bastian Salabai, S.th., M.A., M.Th; kuasa Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Arief Hidayat, Harjono Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi tersebut yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian antara lain, “Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan [[UUD 1945]], sepanjang tidak memasukkan Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, sehingga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya meliputi Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid; Menyatakan [[Pasal 5 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan [[UUD 1945]] sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini”; Atas putusan Mahkamah tersebut, pembentuk Undang-Undang membentuk [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416]; yang antara lain, dapat dibaca dalam konsiderans (Menimbang) huruf a, yang menyatakan, “bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[127/PUU-VII/2009]] tanggal 25 Januari 2010 perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat”; [3.13] Menimbang, bahwa [[Pasal 3 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416] menyatakan, “Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Fef b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik Sausapor; f. Distrik Abun; g. Distrik Amberbaken; h. Distrik Kebar; i. Distrik Senopi; j. Distrik Mubrani; dan k. Distrik Moraid”. Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Tambrauw yang diatur dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tersebut, berhubung dimasukkannya lima distrik baru yang sebelumnya tidak termasuk cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, di dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] juga ikut berubah; [3.14] Menimbang, bahwa maksud permohonan para Pemohon dalam permohonan a quo adalah supaya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani yang be

Pertimbangan Hukum