Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 3 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-18
Pemohon
Raden Bung Hatta
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan bertanggal 9 Oktober 2012 dari Raden Bung Hatta yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Oktober 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 380/PAN.MK/2012 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan Nomor 105/PUU-X/2012 dalam perkara Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 4, Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 534/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 105/PUU-X/2012, bertanggal 18 Oktober 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 535/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 18 Oktober 2012; c. bahwa Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2012 yang dihadiri oleh Pemohon. Majelis Hakim telah menyampaikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; 2 d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 November 2012 menerima surat dari Pemohon, meskipun surat permohonan tersebut bertanggal 20 November 2012, yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 105/PUU-X/2012; e. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 November 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU- X/2012 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 3 2. Permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) dan Pasal 4, Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) dan Pasal 4, Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pada pukul 15.50 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera 4 Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. tdAchmad Sodiki ttd. Muhammad Alim ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Harjono ttd. M. Akil Mochtar ttd. Maria Farida Indrati ttd. Hamdan Zoelva ttd. Anwar Usman PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani
Kata Kunci
Agraria; pokok-pokok agraria; Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Kehutanan; hutan; Raden Bung Hatta; ditarik kembali; penarikan permohonan; penarikan kembali; pencabutan permohonan
