Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Nganjuk Tahun 2012
Tanggal Putusan: 18 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-12-28
Pemohon
Pemohon : H. Njono Djoyo Astro dan KH. A. Syaiful Anam [No.Urut 3] Kuasa Pemohon : Hariyanto, S.H., M.Hum., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nganjuk Nomor 30/Kpts/KPU-Kab-014.329801/2012 tentang Penetapan Perolehan
Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012, tertanggal 19 Desember 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
55
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil
penghitungan
suara
Pemilukada,
yakni
Pemilukada
Kabupaten
Nganjuk Tahun 2012, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a
quo;
56
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Nganjuk
Nomor
26/Ktpts/KPU-Kab-014.329801/2012
tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nganjuk Tahun 2012, tertanggal 24 Oktober 2012, Pemohon adalah salah satu
peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten
Nganjuk dengan Nomor Urut 3;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Nganjuk Tahun 2012 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk (Termohon) Nomor 30/Kpts/KPU-
Kab-014.329801/2012 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nganjuk Tahun 2012, bertanggal 19 Desember 2012;
57
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 20 Desember 2012,
Jum’at, 21 Desember 2012, dan Rabu, 26 Desember 2012, karena hari Sabtu, 22
Desember 2012, Ahad, 23 Desember 2012 bukan hari kerja, Senin, 24 Desember
2012 adalah hari cuti bersama, dan Selasa, 25 Desember 2012 adalah Hari Raya
Natal 2012, jadi keduanya juga bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
464/PAN.MK/2012,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon keberatan terhadap Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2012 karena adanya pelanggaran dan atau tindakan kecurangan yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2012
Nomor Urut 2 (Pihak Terkait). Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut menurut
Pemohon pada pokoknya adalah:
1. Adanya praktik pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kepentingan
pemenanganan Pihak Terkait dalam berbagai kegiatan dan pertemuan;
2. Adanya
praktik
politik
uang
dengan
cara
mengerahkan
perangkat
pemerintahan daerah, yaitu camat, kepala desa, perangkat desa, BPD, LPM,
Ketua RW dan RT dan dengan cara pembagian voucher sembako, barang dan
uang ke warga dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait;
58
3. Adanya pelanggaran kampanye dalam bentuk pembagian buku berjudul “Siap
Ujian Nasional 2013” kepada seluruh pelajar Kelas 3 Sekolah Menengah Atas
se-Kabupaten Nganjuk, yang menurut Pe
