Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Perkara 105/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 Juli 2025

Pemohon

Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemohon III)

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa “atau sanksi perdata”