Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 105/PUU-X/2012 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 3 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-10-18

Pemohon

Raden Bung Hatta

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Agraria; pokok-pokok agraria; Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Kehutanan; hutan; Raden Bung Hatta; ditarik kembali; penarikan permohonan; penarikan kembali; pencabutan permohonan