Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 23 Juli 2025
Pemohon
Yusron Ashalirrohman (Pemohon I); Roby Nurdiansyah (Pemohon II); Yudi Pratama Putra (Pemohon III); dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV)
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”; 3.Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
52
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut
UU 1/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
53
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV, sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
adalah Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015,
dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 139 UU 1/2015
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya
54
Pasal 140 UU 1/2015
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagai
berikut.
Pasal 28D ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan
perorangan warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-4], dan telah menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada)
[vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13].
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan lulusan
Universitas Mataram [vide Bukti P-5, Bukti P-8, dan Bukti P-9]. Sementara itu,
Pemohon II merupakan mahasiswa aktif pada program studi S-1 Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang dibuktikan dengan kartu
tanda mahasiswa (KTM) [vide Bukti P-6] dan surat keterangan aktif sebagai
mahasiswa [vide Bukti P-7].
5. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon IV, saat menempuh pendidikan
strata-1 merupakan mahasiswa yang aktif melakukan riset dan pengkajian isu
hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya isu hukum yang berkenaan
dengan konstitusi dan ketatanegaraan melalui Forum Mahasiswa Pengkaji
Konstitusi Universitas Mataram serta aktif pula mengikuti kegiatan pelatihan dan
webinar [vide Bukti P-20 s.d. Bukti P-21, Bukti P-25 s.d. Bukti P-29, dan Bukti
P-34 s.d. Bukti P-35]. Demikian juga Pemohon II, sebagai mahasiswa yang
masih aktif pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas
Mataram, bergabung dengan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi dan aktif
mengikuti kegiatan webinar [vide Bukti P-23 s.d. Bukti P-24].
55
6. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV juga aktif
mengikuti dan memenangkan kompetisi di bidang hukum dan konstitusi [vide
Bukti P-14 s.d. Bukti P-19; Bukti P-22; Bukti P-30 s.d. Bukti P-33; Bukti P-36].
7. Bahwa sebagai pemilih, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
dapat melaporkan pelanggaran adminstrasi pemilihan sebagaimana termuat
dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a UU 1/2015. Namun demikian, hal tersebut tidak
disertai dengan perlindungan hukum yang jelas pada penganan pelanggaran
administrasi pilkada. Dalam hal ini, norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 1/2015 membatasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
hanya mengkaji dan mengeluarkan produk “rekomendasi”. Jika didasarkan pada
frasa “memeriksa dan memutus” dalam norma Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015,
Komisi Pemilihan Um
Kata Kunci
pengaturan penanganan pelanggaran administratif Pemilihan
