Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Tanggal Putusan: 11 September 2024
Pemohon
Armyn Rustam Effendy (Pemohon I), Rahayu Ahadiyati (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 48 ayat
(1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11)
31
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 12 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6760, selanjutnya disebut UU 2/2022), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa permohonan para Pemohon diajukan dalam berkas permohonan
Nomor: B-45/FAMI-07/VII/2024, bertanggal 25 Juli 2024, perihal: Permohonan
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dengan disertai Surat Kuasa Khusus
bertanggal 21 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26
Juli 2024. Pada berkas permohonan tersebut beserta surat kuasa a quo, para
Pemohon yang terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II memberikan kuasa kepada
73 orang yang nama-namanya masing-masing disebutkan baik dalam berkas
permohonan maupun dalam surat kuasa khusus tersebut, di mana ke-73 orang
tersebut ditunjuk oleh para Pemohon sebagai penerima kuasa yang berwenang
secara khusus:
“... untuk bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan konsultasi
hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta
kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa serta Bertindak sebagai kuasa
hukum, dalam kedudukannya sebagai Para Pemohon dalam Pengujian Pasal
48 ayat (1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, Pasal 50 ayat
(11) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.”
Dalam permohonan tersebut, para Pemohon tidak mengajukan surat kuasa
lain yang menunjuk kuasa hukum selain yang disebutkan pada Surat Kuasa Khusus
bertanggal 21 Juli 2024 a quo.
[3.3.2] Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, Mahkamah telah melaksanakan
Persidangan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon dan pemberian nasihat serta saran untuk perbaikan permohonan.
32
Persidangan tersebut dihadiri oleh Pemohon II dengan didampingi oleh 7 (tujuh)
orang kuasa hukum. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon yang pada pokoknya agar para Pemohon sebaiknya
memperbaiki permohonannya dengan memperjelas bagian-bagian berkenaan
dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan
permohonan, dan petitum permohonan. Selanjutnya, Mahkamah juga menyatakan
bahwa para Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan yang harus telah
diajukan dan diterima Mahkamah selambat-lambatnya tanggal 3 September 2024,
Pukul 09.00 WIB;
[3.3.3] Bahwa pada tanggal 2 September 2024, para Pemohon mengajukan
perbaikan permohonan melalui Kepaniteraan yang kemudian pokok-pokoknya
disampaikan dalam persidangan pendahuluan dengan acara menerima dan
mendengarkan perbaikan permohonan pada tanggal 3 September 2024. Pada
persidangan tersebut, yang juga dihadiri oleh Pemohon II dengan didampingi oleh
16 Kuasa Hukum Pemohon, setelah dimintakan klarifikasi oleh Mahkamah terkait
tanda tangan dalam surat kuasa khusus dan permohonan a quo, kuasa hukum para
Pemohon bernama Zenuri Makhroji menyatakan bahwa dalam permohonan dan
surat kuasa khusus yang dilampirkan bersama-sama dengan permohonan, tidak
semua kuasa hukum membubuhkan tanda tangan sebagaimana mestinya. Tanda
tangan pada kolom di atas nama sebagian kuasa hukum yang ada dalam surat
kuasa maupun surat permohonan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum lainnya dan
tidak ditandangani sendiri oleh kuasa hukum yang namanya tercantum tersebut,
sebagaimana kuasa hukum Pemohon bernama Zenuri Makhroji menyatakan,
“(tanda tangannya) memang ada beberapa yang diwakilkan”, tanpa menyebutkan
secara khusus siapa saja yang tidak menandatangani sendiri surat kuasa tersebut,
dan siapa nama kuasa hukum dalam surat kuasa tersebut yang mewakili untuk
membubuhkan tanda tangan di atas nama-nama kuasa hukum yang tidak
menandatangani sendiri permohonan dan surat kuasa dimaksud [vide Risalah
Persidangan, tanggal 3 September 2024, hlm 3-4]. Terhadap fakta tersebut,
Mahkamah mengingatkan kepada para Pemohon beserta para kuasa hukum yang
hadir di persidangan, bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,
khususnya dalam pengajuan permohonan termasuk di Mahkamah Konstitusi.
[3.3.4] Bahwa pada tanggal 5 September 2024, para Pemohon mengirimkan
kepada Mahkamah, yang diterima Kepaniteraan pada tanggal 6 September 2024,
33
berkas perkara berupa surat kuasa baru, surat pengunduran diri kuasa hukum dan
perbaikan permohonan bertanggal 5 September 2024. Melalui surat pengantar dari
berkas-berkas yang disampaikan tersebut, para Pemohon menyatakan telah
mengganti surat kuasa dan bersamanya dilampirkan surat pengunduran diri sebagai
kuasa hukum bertanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh Zenuri
Makhrodji dengan mengatasnamakan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).
Adapun surat kuasa baru bertanggal 5 September 2024 hanya ditandatangani oleh
5 (lima) kuasa hukum. Beserta dokumen tersebut, juga diajukan berkas perbaikan
Permohonan bertanggal 5 September 2024 yang juga hanya ditandatangani oleh 5
(lima) kuasa hukum.
[3.3.5] Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang,
Mahkamah perlu menegaskan salah satu syarat formil berkenaan dengan surat
kuasa khusus sebagaimana diatur oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), di mana pada Pasal 7 ayat (2) PMK 2/2021 dinyatakan, “Surat kuasa
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan
penerima kuasa.” Dalam hal ini, para Pemohon mengajukan permohonannya
dengan memberikan kuasa kepada para penerima kuasa sebagaimana disebutkan
dalam surat kuasa khusus bertanggal 21 Juli 2024, dan nama-nama penerima kuasa
tersebut pula yang disebutkan sebagai penandatangan berkas permohonan
bertanggal 25 Juli 2024 serta berkas perbaikan permohonan bertanggal 2
September 2024.
Berkenaan dengan hal di atas, adanya fakta bahwa baik dalam surat kuasa
khusus, maupun dalam berkas surat permohonan, tidak semua kuasa hukum yang
berjumlah 73 orang kuasa
Kata Kunci
tarif jalan tol, hak penyelenggaraan jalan tol, surat kuasa tidak sah
