Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2023
Pemohon
Gulfino Guevarrato
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
25
Umum (UU 7/2017) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf n dan huruf q
UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: …
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
n UU Pemilu karena ketentuan a quo hanya membatasi jumlah berapa kali
seorang warga negara dapat menjabat sebagai presiden atau wakil presiden,
namun belum membatasi berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan
diri sebagai presiden atau wakil presiden. Menurut Pemohon seharusnya calon
presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali mencalonkan diri, seharusnya
tidak lagi mencalonkan diri pada pemilu berikutnya. Hal demikian agar Pemohon
dan warga negara lain memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden.
5. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
q UU Pemilu karena ketentuan a quo (mengenai pembatasan usia minimal 40
tahun) membatasi hak Pemohon yang masih berusia 33 (tiga puluh tiga) tahun
untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Selain itu, jika
27
dikaitkan dengan batasan usia produktif, menurut Pemohon seharusnya
batasan usia bagi calon presiden atau wakil presiden adalah paling rendah 21
(dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang usianya masih di bawah 40 (empat puluh) tahun (vide Bukti P-1).
Pemohon, sebagai warga negara Indonesia, menurut Mahkamah telah pula
menguraikan kepada Mahkamah bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional
yang diatur dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n
dan huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan pengujiannya, Pemohon telah dapat
menunjukkan anggapan kerugian hak konstitusional yang potensial terjadi dan
anggapan kerugian dimaksud memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma a quo. Oleh karenanya, seandainya permohonan
Pemohon dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi.
Dengan demikian, Mahkamah menilai Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon ketiadaan pembatasan jumlah pencalonan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden untuk orang yang berniat mencalonkan diri dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berpotensi merugikan Pemohon
karena mengurangi kesempatan Pemohon dan warga negara Indonesia lainnya
28
untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dengan
demikian menurut Pemohon, norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon pembatasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun,
yang di sisi lain tidak ada pembatasan usia maksimal, bagi orang yang akan
maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, telah membatasi
Pemohon untuk maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Adapun ketiadaan pembatasan usia maksimal berpotensu merugikan Pemohon
karena Presiden atau Wakil Presiden sudah melampaui usia produktifnya.
Dengan demikian menurut Mahkam
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Dissenting Opinion Hakim Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 104/PUU-XXI/2023 saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi, memiliki pendapat
berbeda (Dissenting Opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di mana saya
tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada para Pemohon
dengan alasan bahwa para Pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan
35
langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga
Pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 untuk kepentingan pihak lain, sebagaimana selengkapnya dalam petitum
permohonannya. Oleh karena itu, pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya
dalam perkara a quo pun, tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat
berbeda (Dissenting Opinion) Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor
51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saya jadikan rujukan
dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023
yang pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I; Anthony
Winza Probowo, SH., LL.M, sebagai Pemohon II; Danik Eka
Rahmaningtyas, S.Psi., sebagai Pemohon III; Dedek Prayudi, B.A., M.Sc.,
sebagai Pemohon IV; dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.Si., sebagai
Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang terkandung di dalam
norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan. Oleh karena itu,
berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi adressat dalam norma
Pasal a quo adalah berkaitan dengan keterpenuhan syarat formal
seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat pada
diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan dengan
persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara pengusulan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata cara penentuan, pengusulan dan
penetapan sebagaimana diantaranya yang dimaksudkan dalam Pasal 221
dan Pasal 222 UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu)
pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
36
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma di
antaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan Pasal
222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan dimaksud telah
membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang dimaksudkan dalam norma
Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya diperuntukkan untuk subjek
hukum yang bersifat privat guna dapat terpenuhinya syarat formal untuk
selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek
hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, terhadap
permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya
memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada
tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon dalam perkara a quo
dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya.
Dengan kata lain, tidak adanya hubungan kausalitas antara hak
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan putusan Mahkamah
Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007.
Dengan demikian terhadap para Pemohon tidak terdapat adanya
anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan oleh karena itu
terhadap para Pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum
atau legal standing dalam permohonan a quo dan oleh karenanya
seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi
syarat formil dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada perkara 29/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas
terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat terhadap
Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo,
sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam
perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
saya dalam putusan permohonan a quo;
37
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga
tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh
karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan,
sehingga dalam amar putusan a quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor
51/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor
102/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas, terhadap Pemohon dalam
permohonan a quo pun saya berpendapat pada Pemohon yang memohon agar
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam
petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga
tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum
pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara
Nomor 102/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam
putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo sepanjang berkaitan dengan pengujian
norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Mahkamah Konstitusi seharusnya
juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan
oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok
permohonan sepanjang berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 169
huruf n dan huruf q UU 7/2017.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga,
38
selesai diucapkan pukul 12.05 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P.
Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Enny
Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian
Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, serta para Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih.
PANITERA PENGGANTI,
tt ttd.d.
Mardian Wibowo
Kata Kunci
batas usia calon presiden, batas usia calon wakil presiden, jumlah pencalonan, frekuensi pencalonan, usia minimal, usia maksimal
