Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2022
Pemohon
Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H.
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, Pasal 18 ayat (1), Pasal 38 ayat (2),
dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168,
selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
32
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, in casu
33
hak konstitusional Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan
Paragraf [3.4] di atas, pada pokoknya Pemohon telah menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, Pasal
18 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf k UU 2/2002:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang:
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas
kepolisian.”
Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002:
“Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk:
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.”
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi
Kepolisian Nasional berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran
kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan
mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.”
Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002:
“Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-
unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.”
34
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal
28I ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-1, bukti P-2, dan bukti P-3];
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon tidak mendapatkan jaminan rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan karena berlakunya norma Pasal 15 ayat (2) huruf k dan
Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002 yang tidak memberikan batasan yang
jelas mengenai pengertian kewenangan dan tindakan lain. Sehingga, dapat
menyebabkan adanya tindakan yang sewenang-wenang dan tidak terukur
dari anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Terlebih lagi, norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 memberikan keleluasaan
bagi anggota kepolisian ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya
yang dapat bertindak menurut penafsiran atau penilaiannya sendiri tanpa
parameter menurut undang-undang sehingga berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon;
b. Bahwa norma Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002 tidak memberikan kewenangan
kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja
dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian
sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan dan Komisi
Yudisial. Sebab, Kompolnas hanya memberikan saran dan masukan
kepada Presiden sehingga menyebabkan hak konstitusional Pemohon
secara potensial terlanggar;
c. Bahwa norma Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002 telah membatasi hak Pemohon
untuk menjadi komisioner Kompolnas karena Pemohon bukanlah Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan
35
HAM atau Menteri Dalam Negeri, serta bukan juga sebagai
Kata Kunci
kewenangan polri, syarat komisioner kompolnas
