Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 104/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 November 2015

Tanggal Registrasi: 2015-08-26

Pemohon

Effendi Syahputra, S.H.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 15.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur terhadap [[UUD 1945]]. ### Batu Uji - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Permohonan tidak memenuhi syarat formal. [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur tetap berlaku. ## Hakim Konstitusi ### Majelis Hakim - **[[Arief Hidayat]]** - **[[Anwar Usman]]** - **[[Patrialis Akbar]]** - **[[Aswanto]]** - **[[Manahan M.P Sitompul]]** - **[[Maria Farida Indrati]]** - **[[Wahiduddin Adams]]** - **[[I Dewa Gede Palguna]]** - **[[Suhartoyo]]** ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur - [[UUD 1945]]