Pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-09
Pemohon
1. Mudhofir, SH 2. Togar JS Marbun Kuasa Pemohon: Saut Pangaribuan, SH., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 7 Oktober 2014 dari Mudhofir, SH., dan Togar JS Marbun yang kesemuanya berdasarkan surat kuasa bertanggal 3 Oktober 2014 memberi kuasa kepada Saut Pangaribuan, SH., dkk., yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Oktober 2014 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 104/PUU-XII/2014 pada tanggal 9 Oktober 2014 perihal permohonan Pengujian Pasal 3 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Permohonan Nomor 104/PUU-XII/2014 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 369/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 104/PUU-XII/2014, bertanggal 9 Oktober 2014; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 371/TAP.MK/2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 9 Oktober 2014; c. bahwa dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 kuasa hukum Pemohon menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Pemohon pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 104/PUU-XII/2014; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id d. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2014, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 104/PUU- XII/2014 beralasan menurut hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 104/PUU-XII/2014 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Muhammad Alim, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas,dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.30 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Muhammad Alim, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Hamdan Zoelva Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Arief Hidayat ttd. Maria Farida Indrati ttd. Patrialis Akbar ttd. Anwar Usman ttd. Muhammad Alim ttd. Aswanto ttd. Wahiduddin Adams ttd. Ahmad Fadlil Sumadi PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Kata Kunci
Election law-Indonesia; Local elections-Governors-Mayors-Regents-Indonesia; Local government; Local government-law and legislation; Hukum Pemilihan Umum-Kepala Daerah-Indonesia; Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia; Pemilihan Kepala Daerah-Gubernur-Bupati-Walikota-Indonesia; Pemerintahan Daerah-Undang-Undang dan peraturan.
