Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Nganjuk Tahun 2012
Tanggal Putusan: 18 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-12-28
Pemohon
Pemohon : Hj. Siti Nurhayati dan Sumardi [No.Urut 1] Kuasa Pemohon : Adi Wibowo, S.H., S.Sos., M.Si., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Surat Keputusan Termohon Nomor 30/Kpts/KPU-Kab-
014.329801/2012 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk
Tahun 2012, bertanggal 19 Desember 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
50
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
51
Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004,
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Nganjuk
Tahun 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nganjuk (Termohon) Nomor 30/Kpts/KPU-Kab- 014.329801/2012 tentang
Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam
Pemilu Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012, bertanggal 19
Desember 2012, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008) Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta
Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor Urut 1 berdasarkan Surat Keputusan
Termohon Nomor 26/Kpts/KPU-Kab– 014.329801/2012 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012
bertanggal 24 Oktober 2012. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
52
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Nganjuk tahun 2012 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan
Termohon Nomor 30/Kpts/KPU-Kab- 014.329801/2012 tentang Penetapan
Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012, bertanggal 19 Desember
2012;
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 20 Desember 2012,
Jum’at, 21 Desember 2012, dan Rabu, 26 Desember 2012, karena hari Sabtu, 22
Desember 2012, Ahad, 23 Desember 2012, bukan hari kerja, Senin 24 Desember
2012 adalah hari cuti bersama, Selasa 25 Desember 2012 adalah Hari Raya
Natal 2012, jadi keduanya juga bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2012 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
462/PAN.MK/2012,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan Pemohon diajukan dalam
tenggang waktu yang ditentukan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
53
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan materi permohonan
Pemohon yang tidak terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh Termohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, maka
Mahkamah hanya akan menilai dan mempertimbangkan dalil permohonan
Pemohon terkait dengan pelanggaran Pemilukada yang menurut Pemohon bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara,
yaitu:
[3.12.1] Bahwa Pemohon mendalilkan Pihak Terkait telah melakukan
pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Nganjuk Tahun 2012
yaitu dengan cara membagi-bagikan buku cet
