Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010

Perkara 104/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 11 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-23

Pemohon

Pemohon : H. M. Imron Rosyadi dan Rosian Yudi Trivianto Kuasa Pemohon : Tito Aksoni, S.H., dkk Termohon : KPU Provinsi Bengkulu

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010; Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM., M.Si; Ir. Rosian Yudi Trivianto, M.Si.; Jalan Irian Nomor 56A Simpang Empat Sukamerindu; Jalan Kapuas Raya Nomor 82,; H. Agusrin M. Najamudin, ST; H. Junaidi Hamsyah, S.Ag.; Nomor : 42 /Kpts-Prov-007/2010; Nomor : 74/Kpts/KPU-Prov-07/2010; Pemilukada Provinsi Bengkulu tahun 2010; Nomor : 555/Kpts/KPU-Prov-007/2010; Panwalucam Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah; Nomor : 152 /Panwaslu-Kada/Vi/2010; Kecamatan Batik Nau; Kecamatan Lais; Kecamatan Putri Hijau; Kecamatan Ketahun; Kecamatan Napal Putih; Ir. H. Fauzan Rahim; Drs. Salamaun Haris,M.Si; Kecamatan Air Rami; kecamatan Ipuh; Kecamatan Lubuk Pinang; kecamatan Penarik; Kecamatan Selagan Raya; Kecamatan Pondok Suguh; Kecamatan Pelabai; Kecamatan Lebong Utara; Kecamatan Lebong Selatan; Kecamatan Pinang Belapis; Kecamatan Uram Jaya; Kecamatan Lebong Sakti; Kecamatan Bingin Kuning; Kecamatan Curup Selatan; Kecamatan Bermani Ulu; Kecamatan Kota Padang; Kecamatan Sindang Beliti Ilir; Kecamatan sidang beliti Ulu; Kecamatan Padang Ulak Tanding; Kecamatan seberang Musi; Kecamatan Tebat Karai; Kecamatan Bermani Ulu; Kecamatan Muara Kemumu; Kecamatan Seluma Kota; Kecamatan Talo; Kecamatan Ilir Talo; Kecamatan Talo Kecil; Kecamatan Semidang Alas; Kecamatan Semidang Alas Maras;