Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun 2011
Tanggal Putusan: 1 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-10-13
Pemohon
Pemohon : 1. Arif Budiman, SKM, dan Yedi Supriatna, SH., MH (Nomor urut 6); 2. Suprapto, S.Psi, MH, dan Dahlan Dahlir, SE (Nomor Urut 5) Kuasa Hukum: Roder Nababan, S.H, dkk Termohon: KPU Kabupaten Mesuji
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan atas Berita Acara Rapat Pleno Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor 270/40/BA/KPU-MSJ/X/2011 tentang
Rapat Pleno tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Mesuji Tahun 2011, tanggal 4 Oktober 2011 (vide bukti P 10 = bukti PT- 3) dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Mesuji Nomor: 270/40/SK/KPU-MSJ/X/2011
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji,
tertanggal 4 Oktober 2011 (vide bukti P-11= bukti T-17 = bukti PT-2).
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
160
oleh karena Pihak Terkait mengajukan eksepsi mengenai kewenangan
Mahkamah, permohonan para Pemohon lewat tenggang waktu, permohonan para
Pemohon bersifat kabur, permohonan para Pemohon bersifat manipulatif dan
penuh dengan rekayasa, permohonan para Pemohon kontradiktif, permohonan
para Pemohon salah objek (error in objecto), petitum permohonan tidak mendasar,
dan permohonan tidak memenuhi formalitas pengajuan permohonan, maka
Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut;
[3.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
eksepsi
Pihak
Terkait
mengenai
permohonan para Pemohon yang salah objek (error in objecto), oleh karena hal
tersebut berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah akan
mempertimbangkannya terlebih dahulu;
[3.4]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 menentukan
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Demikian
pula Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan bahwa “Objek perselisihan Pemilukada
adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
[3.5]
Menimbang bahwa keberatan para Pemohon adalah terhadap Berita
Acara Rapat Pleno Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor
270/40/BA/KPU-MSJ/X/2011 tentang Rapat Pleno tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2011, tanggal 4 Oktober 2011
(vide bukti P 10 = bukti PT- 3) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Mesuji
Nomor: 270/40/SK/KPU-MSJ/X/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Mesuji, tertanggal 4 Oktober 2011 (vide bukti P-11=
bukti T-17 = bukti PT-2), yang bukan merupakan penetapan hasil penghitungan
suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2011. Mahkamah
menilai, keberatan yang diajukan para Pemohon seharusnya adalah Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor 270/39/SK/KPU-
161
MSJ/X/2011
tentang
Penetapan
dan
Pengumuman
Hasil
Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2011 (vide bukti PT-1) dan/atau Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji
(DB.KWK.KPU) beserta lampirannya (vide bukti P-9 dan bukti P-9a = bukti T-16 =
bukti PT-4);
[3.6]
Menimbang pula bahwa dalam pemeriksaan persidangan pendahuluan
Mahkamah telah memberi nasihat berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi,
untuk memperbaiki permohonan, dan Mahkamah telah memberi kesempatan
seluas-luasnya kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai
Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, meskipun telah diberi
kesempatan
untuk
memperbaiki
permohonan
seluas-luasnya,
perbaikan
permohonan diserahkan oleh para Pemohon melewati tenggang waktu yang
ditetapkan oleh Mahkamah. Sesuai perintah Mahkamah dalam persidangan
tanggal 19 Oktober 2011, perbaikan permohonan harus diserahkan kepada
Kepaniteraan Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 20 Oktober 2011,
pukul 09.00 WIB, namun para Pemohon menyerahkannya pada pukul 10.10 WIB
(vide Tanda Terima Nomor 374-1/PAN.MK/X/2011). Oleh karena itu Mahkamah
secara hukum harus menggunakan permohonan yang belum diperbaiki tersebut
yang pada pokoknya keberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor 270/40/BA/KPU-MSJ/X/2011
tanggal 4 Oktober 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Mesuji Nomor:
270/40/SK/KPU-MSJ/X/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati
dan Wakil Bupati tertanggal 4 Oktober 2011. Seandainyapun perbaikan
permohonan disampaikan tidak melewati tenggat waktu, quod non, objek
permohonan para Pemohon tetap mengenai Berita Acara Rapat Pleno Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor 270/40/BA/KPU-MSJ/X/2011
tanggal 4 Oktober 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Mesuji Nomor:
270/40/SK/KPU-MSJ/X/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati
dan Wakil Bupati, tertanggal 4 Oktober 2011;
[3.7]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
hukum
di
atas
Mahkamah berpendapat, permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto)
162
dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 sebagaimana diubah, terakhir dengan UU 12/2008 dan Pasal
4 PMK 15/2008, sehingga eksepsi Pihak Terkait tentang salah objek tersebut
beralasan menurut hukum, dan oleh karenanya eksepsi-eksepsi Pihak Terkait
selain dan selebihnya, begitu juga tentang kedudukan hukum, tenggang waktu,
dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
4.
