Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 104/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 17 Oktober 2023

Pemohon

Gulfino Guevarrato

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

batas usia calon presiden, batas usia calon wakil presiden, jumlah pencalonan, frekuensi pencalonan, usia minimal, usia maksimal