Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 4 Mei 2021
Tanggal Registrasi: 2020-11-23
Pemohon
Charlie Wijaya
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 15 Desember 2020. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas permohonannya sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UU MK.
7
[3.3.2] Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan terhadap permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 Desember 2020
dan telah pula dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
perbaikan permohonan pada tanggal 19 April 2021, pukul 10.00 WIB, namun dalam
persidangan perbaikan permohonan tersebut Pemohon tidak hadir dan baru
menyampaikan surat izin untuk tidak menghadiri sidang dimaksud dengan alasan
ada anggota keluarga yang sakit. Adapun surat tersebut diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 19 April 2021 pukul 10.43 WIB melalui pesan Whatsapp.
[3.3.3] Bahwa ternyata Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan
dengan sistematika sebagai berikut:
1. Judul
2. Nama Pemohon
3. Uraian pasal tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi
4. Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
5. Alasan permohonan (posita)
6. Petitum
[3.3.4] Bahwa sistematika permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.3.3] di atas tidak memenuhi sistematika permohonan Pengujian
Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang seharusnya terdiri dari:
1. Identitas Pemohon
2. Uraian yang jelas mengenai dasar permohonan yang meliputi kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon dan alasan permohonan pengujian
yang diuraikan secara jelas dan rinci.
3. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan.
[3.3.5] Bahwa format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] selain tidak sesuai dengan format permohonan pengujian
Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, juga sama
sekali tidak menguraikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi
8
bagaimana pertentangan antara pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi
dasar pengujian dalam UUD 1945. Pemohon tidak menguraikan mengenai
inkonstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus
konkret yang dialami oleh Pemohon.
Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas pasal dalam UU 40/1999 sebagaimana
diuraikan dalam posita permohonan Pemohon, tidak ada hubungannya sama sekali
dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon, sehingga hubungan antara posita
dan petitum permohonan menjadi tidak jelas. Walaupun Mahkamah dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39
ayat (2) UU MK, akan tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di
atas.
Terlebih lagi setelah Mahkamah memeriksa petitum angka 1 (satu) permohonan
Pemohon ternyata hal yang diminta oleh Pemohon adalah terkait dengan kerugian
yang dialami Pemohon yang lazimnya ada dalam gugatan perdata sedangkan untuk
petitum angka 2 (dua) permohonan Pemohon, ternyata hal yang diminta oleh
Pemohon adalah terkait dengan pengujian formil yaitu terkait dengan pembentukan
Pasal 18 UU 40/1999 yang menurut Pemohon tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
permohonan Pemohon a quo kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon dan pokok permohonan Pemohon;
4.
Kata Kunci
permintaan ganti rugi dan pelanggaran etik oleh pers
