Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Oktober 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-10
Pemohon
1.dr. Naomi Patioran, Sp.M. 2.Harmanto, SP. 3.Benny RB. Kowel 4.Erhamsyah, S.E. Kuasa Pemohon : -
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 17/2014), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan dirinya
adalah warga negara Indonesia yang menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2014 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur, dengan perolehan suara di peringkat 7, peringkat 8, peringkat 9,
dan peringkat 11, dan merasa dirugikan oleh ketentuan yang dimohonkan
pengujian yaitu Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014.
[3.7]
Menimbang bahwa kedudukan para Pemohon dalam kapasitasnya
sebagai perorangan warga negara yang menjadi peserta Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014 sebagai calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur telah
dibuktikan dengan bukti P-1, bukti P-4, dan bukti P-5 berupa fotokopi kartu tanda
penduduk (KTP); Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 679/Kpts/
KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 28 Agustus 2013;
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014.
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan
ayat (2) UU 17/2014, yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 255 ayat (1)
: “Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan
umum tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai
dengan pemilihan umum berikutnya”.
Pasal 255 ayat (2)
: “Anggota DPD di provinsi induk juga mewakili provinsi
yang dibentuk setelah pemilihan umum”.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU
17/2014 merugikan hak konstitusional para Pemohon karena penafsiran atas
ketentuan dimaksud mengakibatkan tidak dilaksanakannya pemilu anggota DPD
untuk Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2014, sehingga para Pemohon
terhalang untuk menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2014-
2019. Berdasarkan hal demikian para Pemohon memohon kepada Mahkamah
agar Pasal 255 ayat (1) UU 17/2014 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang kalimat dalam Pasal 255 ayat (1) dimaknai sebagai “pemilihan
umum 2014”, dan karenanya demi hukum para Pemohon memohon agar
keanggotaan DPD Provinsi Kalimantan Utara diisi serta para Pemohon memohon
agar ditetapkan sebagai anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2014-
2019. Hal demikian karena saat ini para Pemohon menempati peringkat perolehan
suara ke-5 sampai dengan peringkat ke-8 pada pemilihan umum anggota DPD
Provinsi Kalimantan Timur.
[3.7.1]
Bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para Pemohon dalam
persidangan, Mahkamah menemukan fakta hukum sebagai berikut:
1) Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi pemekaran dari provinsi induk
yaitu Provinsi Kalimantan Timur.
2) Provinsi Kalimantan Utara dibentuk pada tahun 2012 dengan wilayah
administratif meliputi satu kota dan 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten
Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Kabupaten Tana Tidung, yang sebelumnya adalah wilayah admini
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
