Pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-09
Pemohon
1. Mudhofir, SH 2. Togar JS Marbun Kuasa Pemohon: Saut Pangaribuan, SH., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Election law-Indonesia; Local elections-Governors-Mayors-Regents-Indonesia; Local government; Local government-law and legislation; Hukum Pemilihan Umum-Kepala Daerah-Indonesia; Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia; Pemilihan Kepala Daerah-Gubernur-Bupati-Walikota-Indonesia; Pemerintahan Daerah-Undang-Undang dan peraturan.
