Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-18
Pemohon
Prof. Dr. Syamsuddin Haris., dkk sebagai Pemohon 1 sampai dengan Pemohon 56 Kuasa Pemohon : Veri Junaidi SH, MH., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah memohon
pengujian konstitusionalitas Pasal 71 huruf a, huruf d, dan huruf e; Pasal 102 ayat
(1); Pasal 147 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7); Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a,
dan ayat (5); Pasal 151 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (3), Pasal 154 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya disebut
UU 27/2009) serta Pasal 18 huruf g; Pasal 20 ayat (1); Pasal 21 ayat (1) dan ayat
(3); Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 46
ayat (1); Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 65 ayat (3); Pasal 68 ayat (2) huruf c
dan huruf d, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf b,
dan; Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU 12/2011) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
55
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah memohon
pengujian konstitusionalitas Pasal 71 huruf a, huruf d, dan huruf e; Pasal 102 ayat
(1); Pasal 147 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7); Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a,
dan ayat (5); Pasal 151 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (3), Pasal 154 ayat (5)
UU 27/2009 serta Pasal 18 huruf g; Pasal 20 ayat (1); Pasal 21 ayat (1) dan ayat
(3); Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 46
ayat (1); Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 65 ayat (3); Pasal 68 ayat (2) huruf c
dan huruf d, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf b,
dan; Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU 12/2011 terhadap UUD 1945, yang menjadi
salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
56
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
57
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki beberapa hak
yang diatur dalam UUD 1945, antara lain hak untuk mendapatkan perlindungan
dan
hak
untuk mendapatkan
kesejahteraan
sebagaimana
diatur
dalam
Pembukaan UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta dihubungkan dengan fakta-fakta hukum atas diri para
Pemohon, Mahkamah berpendapat:
1.
Bahwa para Pemohon Nomor 1 sampai dengan Pemohon Nomor 16 adalah
perorangan warga negara Indonesia yang disebut dalam ketentuan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK, yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin
sehingga mempunyai hak untuk memilih (the right to vote) dalam pemilu.
Selain itu, para Pemohon juga concern dalam melakukan upaya demokratisasi
di Indonesia, perbaikan sistem Pemilu, perbaikan sistem kepartaian, dan
perbaikan sistem perwakilan di parlemen, melalui lembaga tempat para
Pemohon bekerja (bukti P-4);
2.
Bahwa para Pemohon Nomor 17 sampai dengan Pemohon Nomor 56 adalah
perorangan warga negara Indonesia yang disebut dalam ketentuan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK, yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin
sehingga mempunyai hak untuk memilih (the right to vote) dalam pemilu;
3.
Bahwa melalui Perubahan UUD 1945, Indonesia telah membentuk suatu
kamar perwakilan daerah yang disebut sebagai Dewan Perwakilan Daerah
58
(DPD) yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
[vide Pasal 22C ayat (1) UUD 1945];
4.
Bahwa sebagai pemilih yang telah mempercayakan aspirasinya kepada para
anggota DPD, para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
direduksinya kewenangan DPD oleh Undang-Undang a quo, sehingga DPD
umumnya dan anggota DPD khususnya, termasuk anggota DPD yang berasal
dari daerah pemilihan para Pemohon, tidak dapat dan tidak akan dapat secara
maksimal memperjuangkan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga
negara yang telah memiliki hak untuk memilih, khususnya dalam rangka
pembentukan undang-undang;
[3.9]
Menimbang bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
(termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) yang dirugikan
hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian,
sehingga para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa
Kata Kunci
tidak dapat diterima; ne bis in idem; mutatis mutandis; pemilu; gubernur; walikota; bupati
