Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 104/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-10-18

Pemohon

Prof. Dr. Syamsuddin Haris., dkk sebagai Pemohon 1 sampai dengan Pemohon 56 Kuasa Pemohon : Veri Junaidi SH, MH., dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati Cholidin Nasir

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

tidak dapat diterima; ne bis in idem; mutatis mutandis; pemilu; gubernur; walikota; bupati