Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 8 Oktober 2009
Tanggal Registrasi: 2009-07-03
Pemohon
Pemohon : H.M. Djamal Doa, S.E., Tgk H. Abdul Hamid Usman dan H. Lukman Syamra Ph.D.
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Harjono Muhammad Alim Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil terhadap Pasal 5 huruf k Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut UU
42/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
akan
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
a.
Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b.
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4358), salah satu
9
kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang in casu UU 42/2008 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (Legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta Putusan-putusan berikutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
10
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia mempunyai hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)], hak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan hak untuk mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu [Pasal 28I ayat (2) UUD 1945];
[3.7.2]
Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya tersebut
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 5 huruf k UU 42/2008 yang berbunyi,
“memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,” karena
ketentuan tersebut telah mendiskriminasi warga negara Indonesia atau wajib pajak
lainnya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah membayar pajak
penghasilan dengan benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal
Pajak sedangkan calon Presiden dan Wakil Presiden cukup hanya dengan SPT
tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa dilakukan pemeriksaan oleh Direktur
Jenderal Pajak;
[3.7.3]
Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 5 huruf k UU 42/2008 karena ketentuan tersebut
tidak memberikan kepastian hukum sebab tidak sinkron dengan Pasal 3 ayat (1)
dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
11
[3.8]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, selanjutnya Mahakamah akan
mempertimbangkan
kedudukan
hukum
(legal
standing)
para
Pemohon
dihubungkan dengan dalil-dalil para Pemohon sebagai berikut:
a. bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menuntut syarat kepercayaan yang
sangat tinggi dari rakyat. Oleh karena itu, setiap calon Presiden dan Wakil
Presiden harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu sehingga nantinya
didapatkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang benar-benar bersih,
berwibawa, jujur, dan mempunyai integritas moral yang tinggi. Persyaratan
demikian, kecuali yang ditentukan sendiri dalam UUD 1945, adalah kewenangan
pembentuk Undang-Undang untuk menentukannya sesuai dengan kebutuhan
yang menjadi tuntutan bagi jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
b. bahwa
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang
untuk
menentukan
persyaratan, yang antara lain calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah orang
yang taat pada hukum, di antaranya taat membayar pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa ketentuan mengenai tata cara perpajakan berlaku bagi seluruh wajib
pajak dan tidak membedakan perlakukan baik bagi orang pribadi maupun badan,
begitupun menyangkut ketentuan dan tata caranya. Hal tersebut sepenuhnya
menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang sepanjang sesuai dengan
prinsip-prinsip konstitusi;
d. bahwa sistem peraturan perundang-undangan dalam negara kesatuan
memerlukan satu kesatuan filosofi, paradigma dan aspek lain yang pada
gilirannya akan membentuk satu kesatuan sistem hukum dan perundang-
undangan. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan juga harus sinkron dan harmonis dengan peraturan perundang-
undangan lain termasuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden;
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada paragraf [3.8] di atas, selanjutnya Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
12
a. bahwa ketentuan Pasal 5 huruf k UU 42/2008 yang mewajibkan calon Presiden
dan Wakil Presiden memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pilihan kebijakan (legal
policy) yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang untuk melaksanakan
kehendak konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 23A UUD 1945
yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pilihan kebija
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 5 huruf k; SPT; pemilu;
