Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Perkara 104/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Oktober 2009

Tanggal Registrasi: 2009-07-03

Pemohon

Pemohon : H.M. Djamal Doa, S.E., Tgk H. Abdul Hamid Usman dan H. Lukman Syamra Ph.D.

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi Harjono Muhammad Alim Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 5 huruf k; SPT; pemilu;