Pemohon
Dr. Imanuel E. Blegur dan H. Taufik Nampira, S.P., M.M. Pasangan Calon ( Nomor Urut 6 )
Kuasa Pemohon:
Maxi DJ. A. Hayer, S.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono Ahmad Fadlil Sumadi Patrialis Akbar Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor Nomor
56/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang
Ikut Serta Dalam Putaran II Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Alor Periode 2014-2019, tertanggal 14 Agustus 2013, dan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Alor oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Alor, bertanggal Tiga Belas, bulan Agustus, tahun Dua Ribu
Tiga Belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
60
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
61
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008
di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Alor Tahun 2013
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. permohonan Pemohon salah objek;
2. permohonan Pemohon melewati tenggang waktu, dan
3. permohonan Pemohon kabur (obscuur libel).
Adapun,
Pihak
Terkait
II
tidak
mengajukan
eksepsi
dalam
keterangannya namun telah memberikan keterangan berkaitan dengan pokok
permohonan;
Selanjutnya terhadap eksepsi tentang permohonan Pemohon salah
objek, karena sangat berkaitan dengan kewenangan Mahkamah maka akan
dipertimbangkan terlebih dahulu. Adapun eksepsi tentang tenggang waktu akan
dipertimbangkan tersendiri, dan eksepsi tentang permohonan Pemohon kabur,
akan dipertimbangkan bersama pokok permohonan;
Eksepsi Tentang Permohonan Pemohon Salah Objek
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait I mengajukan eksepsi yang mendalilkan bahwa permohonan
Pemohon salah objek (error in objecto);
[3.7]
Menimbang bahwa tentang eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I
mengenai permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
-
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
62
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Begitu pula Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah
hasil
penghitungan
suara
yang
ditetapkan
oleh
Termohon
yang
mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran
kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah”; Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut,
seharusnya yang menjadi objek sengketa Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang dalam perkara ini
yaitu
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Alor
Nomor
55/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara
Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Alor Periode 2014-2019, bertanggal 13 Agustus 2013 dan Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor atau Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kabupaten Alor oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Alor, bertanggal Tiga Belas, bulan Agustus, tahun Dua Ribu Tiga Belas;
-
Bahwa hal tersebut telah dipertegas pula dalam berbagai Putusan
Mahkamah, antara lain Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 3 Juni
2010, Putusan Nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 21 Juni 2010, Putusan
Nomor 43/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 7 Juli 2010, Putusan Nomor
49/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 8 Juli 2010, Putusan Nomor 60/PHPU.D-
VIII/2010 tanggal 15 Juli 2010, Putusan Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010 tanggal
26 Juli 2010, Putusan Nomor 22/PHPU.D-XI/2013 tanggal 27 Maret 2013,
Putusan Nomor 49/PHPU.D-XI/2013 tanggal 16 Mei 2013, terakhir dalam
Putusan Nomor 67/PHPU.D-XI/2013, tanggal 2 Juli 2013 yang menyatakan
bahwa objek sengketa Pemilukada adalah keputusan atau berita acara
rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan
tentang hasil perolehan suara;
-
Bahwa objek sengketa yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh Mahkamah
dalam permohonan Pemohon a quo adalah Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Alor Nomor 56/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon yang Ikut Serta Dalam Putaran II Pemilihan
63
Umum K
Kata Kunci
Maxi DJ. A. Hayer;S.H., Friedom Y, Radjah, S.H.,;Elisabeth Limbong Allo, S.H.,;Hadasa K. S. Belo, S.H.,;Jhony K. Tiran, S.H.,;Justitia Pratama Law Firm;378/PAN.MK/2013;Melkianus Ndaomano, S.H., M.Hum.,;Yanto M.P. Ekon, S.H. M.Hum.,;Mell Ndaomanu, S.H., M.Hum;Drs. Simeon Thobias Pally;Nasarudin Kinanggi, B.A.;Yohanis D. Rihi, S.H.,;Paulus Seran Tahu, S.H., M.Hum.,;Drs. Amon Djobo;Imran Duru, S.Pd.,;La Ali La Hasan dan Walter M.M. Datemoli