Langsung ke konten

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 103/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 17 Juli 2025

Pemohon

Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pembubaran kompolnas