Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Perkara 103/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 September 2024

Pemohon

Para Kepala Desa Kabupaten Musi Rawas Utara yang habis masa jabatan pada tanggal 8 Februari 2024 yang diwakili oleh Sundoyo (Pemohon I), Cungh Wang (Pemohon II), Sipirli (Pemohon III), Jidi, S.E. (Pemohon IV), Argani (Pemohon V), Muhazoni (Pemohon VI), Saharudin (Pemohon VII), Madian (Pemohon VIII), Paizal (Pemohon IX), dan Abdul Wahid (Pemohon X)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

perpanjangan masa Jabatan, kepala desa, pemerintahan desa