Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 12 September 2024
Pemohon
Para Kepala Desa Kabupaten Musi Rawas Utara yang habis masa jabatan pada tanggal 8 Februari 2024 yang diwakili oleh Sundoyo (Pemohon I), Cungh Wang (Pemohon II), Sipirli (Pemohon III), Jidi, S.E. (Pemohon IV), Argani (Pemohon V), Muhazoni (Pemohon VI), Saharudin (Pemohon VII), Madian (Pemohon VIII), Paizal (Pemohon IX), dan Abdul Wahid (Pemohon X)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun
2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914,
selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 8 Agustus 2024. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal
41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu,
Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon dapat
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2024, pukul 14.42 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah, di mana
perbaikan dimaksud terlambat disampaikan sebagaimana ditentukan dalam
Persidangan Pendahuluan yaitu pukul 09.00 WIB. Kemudian Mahkamah memeriksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 26 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan dimaksud,
meskipun para Pemohon terlambat menyampaikan perbaikan permohonannya
21
namun para Pemohon tetap menyampaikan pokok perbaikan permohonan yang
merupakan tambahan penjelasan yang mendukung permohonannya berupa fakta-
fakta empiris perpanjangan masa jabatan kepala desa dari kabupaten dan provinsi
lain.
[3.3.3]
Bahwa oleh karena keterlambatan penyampaian perbaikan permohonan
para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
maka Mahkamah akan menggunakan permohonan awal untuk diperiksa. Setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita) para
Pemohon terlepas ada atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada dasarnya secara sistematika,
perbaikan permohonan para Pemohon dapat dikatakan telah sesuai dengan format
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan
memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud. Salah satu di antaranya
adalah ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal
pertentangan antara norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945. Meskipun para Pemohon menyebutkan norma yang
menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut di mana
letak pertentangannya antara norma dalam pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun
1945. Bahkan pada dasarnya para Pemohon menganggap norma Pasal 118
huruf e UU 3/2024 adalah norma yang benar, tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, dan justru harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan
perpanjangan masa jabatan para Pemohon, namun oleh Kementerian Dalam Negeri
dan Bupati Musirawas Utara tidak ditindaklanjuti dengan memperpanjang masa
jabatan para Pemohon. Terlebih dalam positanya, para Pemohon justru lebih
banyak menguraikan fakta empiris terkait peristiwa hukum yang dialami para
Pemohon sebagai kepala desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya
22
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024. Dalam hal ini para
Pemohon tidak mendalilkan adanya pertentangan norma Pasal 118 huruf e UU
3/2024 dengan norma UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa tidak adanya pertentangan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024
dengan norma UUD NRI Tahun 1945 ini semakin tegas terlihat pada bagian petitum
permohonan para Pemohon, di mana para Pemohon tidak meminta pembatalan
ataupun pemaknaan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, namun petitum para
Pemohon justru meminta pengukuhan kembali para Pemohon sebagai kepala desa;
membatalkan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Pengukuhan
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa; membatalkan perpanjangan masa
jabatan 15 kepala desa yang baru dikukuhkan tanggal 28 Juni 2024; memerintahkan
Kementerian Dalam Negeri serta Bupati Musirawas Utara untuk segera melakukan
perubahan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Perpanjangan Masa
Jabatan Kepala Desa 2 tahun. Petitum-petitum para Pemohon a quo menurut
Mahkamah tidak lazim dalam pengujian undang-undang, karena merupakan
kewenangan lembaga lain, yang bukan kewenangan Mahkamah. Terlebih, seluruh
rumusan petitum permohonan a quo tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara
pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 10 ayat (2)
huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan para Pemohon demikian selain tidak lazim juga tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan
yang ditentukan dalam ketentuan dimaksud, norma yang dimohonkan pengujian
23
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, yang mana dalam petitum permohonan a quo hal
tersebut tidak dicantumkan.
Bahwa
Kata Kunci
perpanjangan masa Jabatan, kepala desa, pemerintahan desa
