Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 22 Agustus 2024
Pemohon
Peria Ronald Pidu (Pemohon I), Mulyadi Taufik Hidayat (Pemohon II); dan Febri Bagus Kuncoro (Pemohon III)
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
210
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 43L ayat (4) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216, selanjutnya disebut
UU 5/2018) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
211
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon. Adapun
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini) yang apabila
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
212
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 43L ayat (4) UU
5/2018 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku.”
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 a quo melanggar
hak konstitusionalnya mengenai persamaan di dalam hukum, kepastian
hukum, dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia,
korban peristiwa tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan dalam surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme oleh Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam kaitan ini, Pemohon I adalah
korban peristiwa tindak pidana terorisme bom di Pasar Tentena, Kabupaten
Poso, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 28 Mei 2005 berdasarkan Surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/272/2021,
tanggal 19 Juli 2021, yang dikeluarkan oleh BNPT [vide Bukti P-2]. Sedangkan,
Pemohon II adalah korban peristiwa tindak pidana terorisme bom di Beji Depok
Tahun 2012 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Nomor B-PA.03.02/252/2021, tanggal 22 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh
BNPT [vide Bukti P-3]. Demikian pula Pemohon III adalah korban peristiwa
tindak pidana terorisme bom di Beji Depok Tahun 2012 berdasarkan Surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/245/2021,
tanggal 22 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh BNPT [vide Bukti P-4].
4.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menyatakan ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana
diatur dalam Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 untuk mengajukan permohonan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021,
menyebabkan para Pemohon tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di dalam
213
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 5/2018. Oleh karena itu, apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka terbuka kesempatan bagi
mereka sebagai korban untuk mendapatkan pemberian kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis yang telah diajukan,
sehingga kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak lagi terjadii.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya
dan juga anggapan kerugian akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual yang menurut para Pemohon disebabkan karena berlakunya
Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 yang mengatur batas waktu 3 (tiga) tahun untuk
mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial
dan psikologis sejak diberlakukannya UU 5/2018 yaitu terakhir 22 Juni 2021, yang
menurut para Pemohon batasan waktu tersebut menyebabkan para Pemohon tidak
mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis, karena para Pemohon baru mendapatkan surat penetapan sebagai
korban
Kata Kunci
Kedaluwarsa Pengajuan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, Atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Langsung Tindak Pidana Terorisme
