Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 17 November 2022
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
32
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadil pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
(1). Putusan Mahkamah Konstitusi yang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo sepanjang berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian norma Pasal 87 huruf b UU
MK, sebagai berikut:
1. Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Manahan M.P.
Sitompul
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian materiil atas norma Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal
87 huruf b UU 7/2020 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57 ayat (1):
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.”
Pasal 57 ayat (2):
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Pasal 87 huruf b:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
55
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
Sebelum memasuki pokok permohonan Pemohon, Mahkamah harus terlebih
dahulu memeriksa, apakah Pemohon memenuhi syarat legal standing (kedudukan
hukum) di dalam perkara a quo.
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mendudukan diri sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki profesi sebagai advokat dengan
spesialisasi perkara di bidang tata negara, yang telah, sedang dan berencana
memegang dan melakukan perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi, baik sebagai Pemohon maupun kuasanya. Oleh karena itu, Pemohon
beralasan bahwa memiliki kepentingan agar kekuasaan kehakiman harus
independen dan merdeka.
Bahwa menurut Pemohon tindakan penggantian Hakim Konstitusi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu tindakan yang menggerus independensi
Mahkamah Konstitusi dan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara, yakni salah
satunya melalui Mahkamah Konstitusi yang independen dan merdeka.
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tindakan DPR dimaksud sejatinya
sangat inkonstitusional, namun karena legal remedy terhadap tindakan tersebut
melalui constitutional complaint belum tersedia, maka dengan tiadanya forum hukum
dimaksud, Pemohon sangat mengalami kerugian konstitusional. Karenanya,
Pemohon memiliki legal standing untuk menguji Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang a
quo demi tercapainya perlindungan Hukum yang adil bagi Pemohon dengan adanya
upaya hukum Constitutional Complaint sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Terhadap argumentasi kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
tersebut, kami mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
a. Perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
56
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan dua hal terlebih dahulu, yaitu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian tentang
adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Akan tetapi, uraian atau argumentasi Pemohon tentang kedudukan
hukumnya dalam menguji Pasal 87 huruf b ternyata tidak relevan dan tidak memiliki
alasan hukum yang kuat, serta tidak memiliki relasi dengan tindakan DPR terkait
penggantian Hakim Konstitusi, yang menurut Pemohon adalah tindakan
57
inkonstitusional dan menggerus independensi Mahkamah Konstitusi. Lagi pula
tindakan DPR yang dimaksud oleh Pemohon merupakan respon dari surat
Mahkamah Konstitusi bertanggal 21 Juli 2022 perihal pemberitahuan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020, yang salah satu pertimbangan
hukumnya, berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang bahwa setelah jelas bagi Mahkamah akan niat sesungguhnya
(original intent) dari Pembentuk Undang-Undang dalam pembentukan UU
7/2020, maka Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembacaan atas
rumusan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 menurut Mahkamah harus dipahami
semata-mata sebagai aturan peralihan yang menghubungkan agar aturan
baru dapat berlaku selaras dengan aturan lama. Bahwa untuk menegaskan
ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan
terselubung kepada orang tertentu yang saat ini sedang menjabat sebagai
hakim konstitusi, maka Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum
untuk menegaskan pemaknaan tersebut. Tindakan hukum demikian berupa
konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim
konstitusi yang saat ini sedang menjabat. Konfirmasi yang dimaksud
mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi
menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang
tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga
pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung).”
Bahwa munculnya istilah konfirmasi dalam pertimbangan tersebut berawal
pada saat rapat permusyawaratan hakim yang menghendaki adanya mandat baru
dari lembaga pengusul, setidak-tidaknya bagi hakim yang belum memenuhi syarat
usia minimal yaitu 55 (lima puluh lima tahun). Namun dalam pertimbangannya,
konfirmasi dimaksud akhirnya dilakukan kepada semua hakim konstitusi kepada
masing-masing lembaga pengusul.
Makna dari kata konfirmasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
“penegasan, pengesahan, pembenaran”. Artinya, segala sesuatu tindakan yang
dilakukan, harus dikembalikan kepada pemilik hak, yang memiliki otoritas untuk
memberikan penegasan, pengesahan, pembenaran atas suatu tindakan yang
dilakukan. Begitu pula halnya di dalam bahasa latin yang dikenal dengan istilah,
“confirmare nemo potest prius quam jus el acciderit”, yang memiliki makna sejalan
dengan kata konfirmasi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Bahwa frasa
“tindakan hukum” dalam pertimbangan hukum putusan a quo yang ditindaklanjuti
dengan surat konfirmasi MK kepada 3 (tiga) lembaga pengusul, berarti diperlukan
tindakan lembaga pengusul sesuai penafsiran masing-masing lembaga tersebut.
58
Berkaitan dengan pengujian Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (2), kami
sependapat dengan mayoritas hakim bahwa Pemohon memiliki legal standing atau
kedudukan hukum. Akan tetapi terkait pengujian Pasal 87 huruf b UU 7/2020, bahwa
Pemohon sama sekali tidak dapat menunjukan adanya letak kerugian konstitusional
yang dideritanya. Lagi pula, Pemohon belum memenuhi syarat untuk menjadi calon
Hakim Konstitusi sebagaimana disyaratkan Pasal 15 UU MK. Seperti syarat usia
calon Hakim Konstitusi paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan berijazah
doktor, serta syarat lainnya. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
96/PUU-XVIII/2020 berkaitan dengan Pasal 87 huruf b UU MK, telah dinyatakan
konstitusional.
Oleh karena itu, Pemohon sendiri telah menyadari bahwa tindakan lembaga
negara, yang menurut Pemohon inkonstitusional bukan merupakan objek di dalam
kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, sehingga
menurut Pemohon seharusnya tersedia legal remedy berupa constitutional
complaint untuk menguji tindakan hukum lembaga negara tersebut. Dengan
argumentasi demikian, Pemohon sesungguhnya menyadari tentang ketiadaan
kedudukan hukumnya di dalam perkara a quo, bahkan sesungguhnya dengan
argumentasi Pemohon tersebut, perkara yang diajukan oleh Pemohon bukanlah
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena sudah menyangkut kasus
konkrit. Terlepas dari pertimbangan tersebut, namun oleh karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal 87 huruf b UU
MK, maka permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
2. Hakim Konstitusi Suhartoyo
A. Perihal:
Pengujian Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 87 huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
59
B. Pemohon:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. (Advokat)
C. Norma yang diuji:
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003:
“menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2020:
“1. Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Pasal 87 huruf b UU 7/2020:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.”
D. Norma Sebagai Dasar Pengujian:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
E. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
60
2. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo.
F. Dalil Pemohon Mengenai Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 menegaskan
kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap undang-undang dasar, sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Advokat dengan spesialisasi memegang perkara di bidang tata negara,
yang telah, sedang dan berencana akan tetap memegang berbagai perkara
uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, baik sebagai
Pemohon maupun kuasanya, di mana perkara di Mahkamah Konstitusi
diantaranya adalah perkara pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia,
Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-Undang Advokat;
61
4. Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum untuk menguji Pasal 87
huruf b Undang-Undang a quo oleh karena menurut Pemohon adanya
kerugian konstitusional yang timbul akibat tafsir sesuka hati DPR terhadap
surat konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi yang didasarkan kepada
Pertimbangan Hukum terkait penafsiran Pasal 87 huruf b Undang-Undang
a quo, sebab hak-hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan keadilan
melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi terlanggar;
5. Pemohon mendalilkan dengan tiadanya perlindungan hukum yang adil dari
tiadanya Constitutional Complaint, Pemohon sangat mengalami kerugian
konsti
Kata Kunci
“Constitutional Complaint, amar putusan, dan periodeisasi masa jabatan hakim konstitusi”
