Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 103/PUU-XIII/2015 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 29 September 2015

Tanggal Registrasi: 2015-08-26

Pemohon

Imran, S.H dan H. Muklisin Kuasa Pemohon: M. Husni Chandra, S.H., M.Hum., dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali