Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-09
Pemohon
Budhi Sutardjo Komar Hermawan H. Tato Hartato Supriatna Dendin Haryana., dkk kuasa kepada Sirra Prayuna, SH., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
permohonan pengujian UU. ### 2. Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]]) Pemohon Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan: - [[Pasal 51 ayat (1) UU MK]] tentang pihak yang dapat mengajukan permohonan - Adanya [[hak konstitusional]] yang diberikan [[UUD 1945]] - Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual - Hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya UU - Kemungkinan kerugian tidak terjadi jika permohonan dikabulkan ### 3. Pokok Permohonan Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya: - Ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip konstitusional - Norma yang diuji melanggar [[hak konstitusional]] warga negara - Terdapat inkonsistensi dengan norma konstitusi yang lebih tinggi ### 4. Pertimbangan Hukum Dalam mempertimbangkan permohonan, Mahkamah berpendapat: #### Terhadap Kewenangan Mahkamah - Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo - Permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan - Objek permohonan termasuk kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] #### Terhadap Kedudukan Hukum Pemohon - Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan - Terdapat kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan - Kerugian tersebut memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji #### Terhadap Pokok Permohonan Mahkamah melakukan pengujian komprehensif dengan mempertimbangkan: - Penafsiran sistematis terhadap [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip [[negara hukum]] dan demokrasi - Perlindungan [[hak asasi manusia]] - Keseimbangan kepentingan publik dan privat - Yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi|MK]] dalam perkara serupa
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 Oktober 2014 dari Budhi Sutardjo, Komar Hermawan, H. Tato Hartato Supriatna, Dendin Haryana, Agus Raya Priatna, Denny Rahadian P., Mujiono, Yayak Priasmoro, H. Yayat Supriatna, S.E., M.M., Drs. Puji Widodo, Danny Ramang MRM, dan Fahruroji, yang kesemuanya memberi kuasa kepada Sirra Prayuna, S.H., dkk., pada tanggal 8 Oktober 2014, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 103/PUU-XII/2014 pada tanggal 9 Oktober 2014 perihal permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586, selanjutnya disebut UU 22/2014), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 366/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 103/PUU-XII/2014, bertanggal 9 Oktober 2014; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 368/Tap.MK/2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 9 Oktober 2014; - d. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2014, menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 103/PUU-X/2014 beralasan menurut hukum; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[103/PUU-XII/2014]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 --> ## Pertimbangan Hukum Mahkamah ### 1. Kewenangan Mahkamah Berdasarkan [[Pasal UUD 1945]], [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang: - Menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] - Memutus sengketa kewenangan lembaga negara - Memutus pembubaran partai politik - Memutus perselisihan hasil [[pemilihan umum]] Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang
