Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 103/PUU-XII/2014 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-10-09

Pemohon

Budhi Sutardjo Komar Hermawan H. Tato Hartato Supriatna Dendin Haryana., dkk kuasa kepada Sirra Prayuna, SH., dkk,

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

permohonan pengujian UU. ### 2. Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]]) Pemohon Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan: - [[Pasal 51 ayat (1) UU MK]] tentang pihak yang dapat mengajukan permohonan - Adanya [[hak konstitusional]] yang diberikan [[UUD 1945]] - Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual - Hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya UU - Kemungkinan kerugian tidak terjadi jika permohonan dikabulkan ### 3. Pokok Permohonan Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya: - Ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip konstitusional - Norma yang diuji melanggar [[hak konstitusional]] warga negara - Terdapat inkonsistensi dengan norma konstitusi yang lebih tinggi ### 4. Pertimbangan Hukum Dalam mempertimbangkan permohonan, Mahkamah berpendapat: #### Terhadap Kewenangan Mahkamah - Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo - Permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan - Objek permohonan termasuk kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] #### Terhadap Kedudukan Hukum Pemohon - Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan - Terdapat kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan - Kerugian tersebut memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji #### Terhadap Pokok Permohonan Mahkamah melakukan pengujian komprehensif dengan mempertimbangkan: - Penafsiran sistematis terhadap [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip [[negara hukum]] dan demokrasi - Perlindungan [[hak asasi manusia]] - Keseimbangan kepentingan publik dan privat - Yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi|MK]] dalam perkara serupa

Pertimbangan Hukum