Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 11 September 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-25
Pemohon
1. 1. Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H; 2. Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 3. Bharata Ramedhan, S.H., LL.M; 4. Slamet Yuono, S.H., M.H; 5. M. Heru Mahyudin, S.H., M.Kn; 6. Meydora Cahya Nugrahenti, S.H., M.H; 7. Achmad Saifudin Firdaus.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1)]] UU Nomor 18/2003 sepanjang frasa“setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.” Bertentangan dengan [[UUD 1945]] sepanjang tidak dimaknai penyelenggaraan pendidikan khusus profesi Advokat dapat dilakukan kerja sama kepada pihak ketiga berupa institusi pendidikan formal dan/atau non formal maupun oleh suatu badan hukum dan/atau perorangan dengan bekerjasama organisasi advokat yang telah memenuhi syarat terlebih dahulu;
3. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1)]] UU Nomor 18/2003 sepanjang frasa “setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai penyelenggaraan pendidikan Advokat dapat dilakukan kerja sama kepada pihak ketiga berupa institusi pendidikan formal dan/atau non formal maupun oleh suatu badan hukum dan/atau perorangan dengan bekerja sama organisasi advokat yang telah memenuhi syarat terlebih dahulu;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Namun apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang bertanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 yang disahkan dalam persidangan tanggal 15 Januari 2014 dan bukti P-8 yang diserahkan di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 17 Februari 2014 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia dengan O.C Kaligis & Associates Nomor 043/Peradi-PKJS PKPA/I/12;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi ijin Pendidikan Non Formal dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
5. Bukti P-5a
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 2 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa “setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat” dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 N... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]], selanjutnya disebut Mahkamah, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1.. kewenangan Mahkamah untuk
