Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-08
Pemohon
Pemohon : 1. M. Nurul Fajri; 2. Candra Feri Caniago; 3. Depitriadi; dkk.
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2012, Tambahan
201
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU
12/2012), terhadap Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), serta Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat
(1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73,
Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 UU 12/2012 terhadap Alenia ke IV Pembukaan
UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4),
202
serta Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
203
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan sebagai perseorangan
warga negara yang pada saat permohonan ini diajukan berstatus sebagai
mahasiswa di Universitas Andalas yang peduli pada advokasi hak dan kebijakan
pendidikan baik di lingkup Universitas Andalas, lokal maupun nasional akibat tidak
terpenuhinya hak atas pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah/ tidak
komersil dan terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kapasitas
intelektual, ekonomi maupun sosial;
[3.7.2]
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon setidaknya memiliki potensi kerugian
hak-hak konstitusional akibat berlakunya norma a quo. Berlakunya norma a quo,
menurut Mahkamah, berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional
para Pemohon sebagai perseorangan warga negara, khususnya hak untuk
memajukan dirinya dan hak atas pendidikan. Dengan demikian para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
204
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Pasal 64 UU 12/2012:
“(1) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta
pelaksanaan Tridharma.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta
pelaksanaan:
a. organisasi;
b. keuangan;
c. kemahasiswaan;
d. ketenagaan; dan
f. sarana prasarana.”
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat
(4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, dengan alasan pada pokoknya
bahwa otonomi di bidang akademik atau di bidang non akademik yang
dimunculkan dalam pasal a quo membuka kesempatan kepada perguruan
tinggi secara mandiri dalam mengelola mendapatkan pendapatan seperti
sebuah perusahaan (korporasi), dan selanjutnya dapat mengakibatkan
pelepasan tanggung jawab Negara dalam hal pendidikan.
2. Pasal 65 UU 12/2012:
“(1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi
kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan
hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
(2) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan
205
kewenangan
pengelolaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) PTN badan hukum sebagaimana dim
Kata Kunci
Pendidikan Tinggi; Perguruan Tinggi; Perguruan Tinggi Negeri; Perguruan Tinggi Swasta; Otonomi Pengelolaan Akademik; Otonomi Pengelolaan Non-Akademik; Badan Layanan Umum; Badan Hukum; Pendidikan;
