Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 8 Oktober 2009
Tanggal Registrasi: 2009-07-01
Pemohon
Pemohon : Christian Nehemia, Dillak S.H., dan Zacharias Paulus Manae, S.H.
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu:
10
• Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359)
adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 12/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga
negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
11
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukan hukumnya memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon
sebagaimana tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan berikutnya,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Christian Nehemia Dillak, S.H., mantan Bupati Rote Ndao periode 2004-2009, dan
Zacharias Paulus Manafe, S.H., keduanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten
Rote
Ndao
periode
2008-2013,
mendalilkan
diri
sebagai
perorangan/kelompok orang yang punya kepentingan sama warga negara Indonesia
yang menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 56 ayat (2) juncto
Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 12/2008, karena dengan adanya pasal-pasal
a quo yang tidak memuat larangan adanya koalisi antara pasangan calon
12
perseorangan dan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik telah
menyebabkan para Pemohon yang semula menang dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pemilukada) Putaran I kemudian kalah dalam Pemilukada Putaran II yang
disebabkan terjadinya koalisi antara pasangan calon dari perseorangan dan pasangan
calon dari partai politik/gabungan partai politik;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tentang diri para Pemohon
tersebut di atas, para Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, karena para Pemohon mempunyai kepentingan
langsung dengan keberadaan pasal-pasal UU 12/2008 yang dimohonkan pengujian;
[3.9]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa
para
Pemohon
dalam
pokok permohonannya
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 56 ayat (2) UU 12/2008 yang berbunyi, “Pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh partai politik, gabungan partai
politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini” dan Pasal 59 ayat
(1) yang berbunyi, “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
adalah: a. Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik; b. Pasangan perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 sepanjang tidak memuat ketentuan yang melarang
adanya koalisi antara pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik/gabungan
partai politik dan pasangan calon dari perseorangan;
b. Bahwa menurut para Pemohon, karena pasangan calon perseorangan tidak
menggunakan “kendaraan” partai politik dalam pencalonannya, maka otomatis juga
tidak dapat berkoalisi dengan partai politik dalam proses pemilihannya;
13
c. Bahwa tidak adanya ketentuan yang secara tegas melarang pasangan calon
perseorangan untuk berkoalisi dengan pasangan calon dari partai politik telah
menyebabkan KPU beserta KPU di daerah-daerah tidak mempunyai pegangan
dalam menyikapi hal tersebut sebagaimana yang terjadi dalam Pemilukada di
Kabupaten Rote Ndao yang telah merugikan para Pemohon;
[3.11]
Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti tulis berupa Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7;
[3.12]
Menimbang bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004
dan UU 12/2008) sudah sangat sering diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah,
maka Mahkamah memandang tidak perlu untuk mendengar keterangan dari
pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah);
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa masalah koalisi antara pasangan calon dari perseorangan dan pasangan
calon dari usulan partai politik/gabungan partai politik dalam Pemilukada merupakan
masalah praktik politik yang lazim dan wajar dalam suatu proses politik yang
bernama pemilihan umum, sehingga tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas
norma hukum yang terkandung dal
Kata Kunci
Christian Nehemia Dillak, S.H,; Zacharias Paulus Manafe, S.H,; Pemilihan Umum; PEMDA; Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
