Pemohon
dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto (Pasangan Calon Nomor Urut 2)
Kuasa Pemohon:
Sirra Prayuna, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Nomor 41/BA/VIII/2013 tentang
Rekapitulasi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10
Agustus 2013; juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat
Daya Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013 tentang Penetapan Perolehan
Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10 Agustus 2013;
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor
45/Kpts/KPU-Kab-180.964761/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10 Agustus
2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
98
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
99
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Nomor 41/BA/VIII/2013 tentang Rekapitulasi Penetapan Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10 Agustus 2013; juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor
44/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013
tentang
Penetapan
Perolehan
Suara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10 Agustus 2013; juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor
45/Kpts/KPU-Kab-180.964761/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10 Agustus
2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008, Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
100
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 36/Kpts/KPU-Kab.018.964761/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 1 Juli
2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya
Nomor 37/Kpts/KPU-Kab.018.964761/2013 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat
Daya Tahun 2013, bertanggal 2 Juli 2013, Pemohon adalah pasangan calon yang
berhak mengikuti Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 dengan
Nomor Urut 2;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan, “Tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
sumba Barat Daya Tahun 2013 dituangkan dalam Berita Acara Nomor
41/BA/VIII/2013 tentang Rekapitulasi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan
Calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun
2013, bertanggal 10 Agustus 2013, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013 tentang
Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013,
bertanggal 10 Agustus 2013. Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah
penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah hari Senin, 12 Agustus
101
2013, hari Selasa, 13 Agustus 2013, dan hari Rabu, 14 Agustus 2013, karena hari
Minggu, 11 Agustus 2013, bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2013, berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
368/PAN.MK/2013,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutny
Kata Kunci
pasal 236C UU 12/2008, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013, dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2), Sirra Prayuna, S.H., dkk, Berita Acara Nomor 41/BA/VIII/2013 10 Agustus 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013 10 Agustus 2013, kekeliruan penghitungan suara, penggelembungan, penggembosan, Kecamatan Wewewa Tengah, Wewewa Barat