Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013

Perkara 103/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 29 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2013-08-14

Pemohon

dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Mardian Wibowo

Amar Putusan

ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pasal 236C UU 12/2008, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013, dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2), Sirra Prayuna, S.H., dkk, Berita Acara Nomor 41/BA/VIII/2013 10 Agustus 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013 10 Agustus 2013, kekeliruan penghitungan suara, penggelembungan, penggembosan, Kecamatan Wewewa Tengah, Wewewa Barat