Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Minahasa Tahun 2012
Tanggal Putusan: 18 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-12-28
Pemohon
Pemohon : Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng [No.Urut 3] Kuasa Pemohon : Daniel Tonapa Masiku, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon
adalah
keberatan
terhadap
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, tanggal
17 Desember 2012 (vide Bukti P-3) juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Minahasa
Nomor
299/Kpts/KPU-Kab-023.436239/2012
tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun
2012, tanggal 17 Desember 2012 (vide Bukti PT-4) dan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 575/BA/XII/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2012, tanggal 17 Desember 2012
(vide Bukti P-5), yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
160
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
161
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, tanggal 17 Desember 2012 juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 299/Kpts/KPU-
Kab-023.436239/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2012, tanggal 17 Desember 2012 dan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 575/BA/XII/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2012, tanggal 17
Desember 2012, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
162
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2012 berdasarkan Berita Acara Nomor
378/BA/X/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2012, tanggal 25 Oktober
2012 (vide bukti P-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Nomor 230/Kpts/KPU-Min-023.436239/2012 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012, tanggal 27 Oktober
2012 (vide bukti P-2), dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waku Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Termohon telah menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Minahasa
Nomor
299/KPTS/KPU-KAB-
023.43.6239/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Minahasa Tahun 2012, tanggal 17 Desember 2012;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Nomor 299/KPTS/KPU-KAB-023.43.6239/2012 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2012, ditetapkan
oleh Termohon pada tanggal 17 Desember 2012. Dengan demikian, tiga hari kerja
setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo
adalah jatuh pad
