Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 17 Juli 2025
Pemohon
Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
41
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
42
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 37 ayat (2) UU
2/2002 yang menyatakan sebagai berikut:
“Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk dengan Keputusan Presiden”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
menurut anggapan para Pemohon norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian bertentangan dengan hak konsitusionalnya;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia
pembayar pajak;
4. Bahwa para Pemohon (Pemohon I sampai dengan Pemohon III) merasa hak
konstitusionalnya dirugikan secara aktual oleh keberadaan Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002. Kerugian
hak konstitusional aktual demikian terjadi karena Kompolnas tidak mampu
berperan sebagai pengawas bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
antara lain karena laporan-laporan para Pemohon mengenai tidak
profesionalnya
polisi
ternyata
tidak
ditindaklanjuti/ditanggapi
secara
profesional.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-6]. Namun demikian, berkenaan
dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang
dirugikan akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
hanya Pemohon II dan Pemohon III yang dapat menjelaskan secara spesifik dan
aktual mengenai kerugian yang dialaminya, yaitu berdasarkan alat bukti berupa
dokumen laporan/pengaduan kepada Kompolnas yang menurut Pemohon II dan
Pemohon III pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan/tindak lanjut yang
layak dari Kompolnas [vide Bukti P-5, Bukti P-7, Bukti P-8, dan Bukti P-9].
Sedangkan terhadap Pemohon I Mahkamah tidak mendapatkan alat bukti yang
dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian hak
43
konsitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002
yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut, berkaitan dengan Pemohon II dan Pemohon III, Mahkamah
menilai anggapan kerugian hak konsitusional tersebut mempunyai hubungan
sebab-akibat (causal-verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian, yaitu
berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon II dan Pemohon III
maka kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon II dan Pemohon III berkenaan dengan
inkonstitusionalitas
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo. Sementara itu, Pemohon I tidak mempunyai
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 37 ayat
(2) UU 2/2002, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 37 ayat (2) UU
2/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 merupakan
norma yang kabur dan multitafsir (vague norm) karena tidak menyertakan
batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis tindakan pengawasan;
standar obyektivitas pengawasan dan tujuan pengawasan; serta m
Kata Kunci
pembubaran kompolnas
