Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Oktober 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-10
Pemohon
Joelbaner Hendrik Toendan Kuasa Pemohon : Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 197 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
1. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat;
2. Pemohon memiliki hak konstitusionalitas yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945;
3. Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981;
4. Menurut Pemohon, berlakunya Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 mengakibatkan
tidak jelasnya waktu penyelesaian perkara oleh Mahkamah Agung (MA) dan
karenanya mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai
berikut:
a. terhambatnya Pemohon dalam menjalankan fungsinya untuk menegakan
keadilan dan kebenaran;
b. adanya perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja
karena Pemohon dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menangani
suatu perkara secara cepat dan efisien;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
c. Pemohon dianggap tidak profesional dalam menangani perkara oleh
pencari keadilan;
d. Pemohon tidak dapat memperkirakan berapa banyak lagi perkara yang
dapat ditangani oleh Pemohon yang pada akhirnya berdampak pada
kualitas jasa hukum yang diberikan oleh Pemohon;
e. tidak adanya kepastian hukum terkait waktu pemberian imbalan jasa
kepada Pemohon karena imbalan jasa baru akan diberikan apabila salinan
resmi putusan secara lengkap sudah diterima;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide
Kartu Tanda Penduduk dan kartu advokat yang dikeluarkan oleh PERADI]. Dalam
menjalankan profesinya tersebut, Pemohon dituntut untuk dapat bekerja secara
profesional dan penuh rasa tanggung jawab. Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981
mengatur tentang hal-hal yang harus dimuat dalam surat putusan pemidanaan.
Adanya ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 tersebut mengakibatkan
ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara yang pada akhirnya berimbas kepada
advokat yang menanganinya. Bagi para pencari keadilan pada umumnya,
ketidakjelasan
waktu
penyelesaian
perkara
mengakibatkan
terhambatnya
penegakan keadilan dan kebenaran. Adapun khusus bagi Pemohon yang
menangani suatu perkara tertentu, ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara
berakibat pada dipertanyakannya kualitas dan keprofesionalan Pemohon oleh para
pencari keadilan, artinya ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon.
Terlebih lagi imbalan jasa baru akan diterima Pemohon apabila perkara yang
sedang ditangani telah selesai. Sehingga adanya ketidakjelasan waktu
penyelesaian perkara berakibat pula pada ketidakjelasan pembayaran imbalan
jasa kepada Pemohon yang berarti tidak memberi jaminan kepastian hukum
terhadap Pemohon.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah,
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian,
dalam hal ini hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
kemudian berimbas pada
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
