Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 103/PUU-XIV/2016 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 10 Oktober 2017

Tanggal Registrasi: 2016-11-10

Pemohon

Joelbaner Hendrik Toendan Kuasa Pemohon : Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945