Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 103/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 12 Desember 2013

Tanggal Registrasi: 2012-10-08

Pemohon

Pemohon : 1. M. Nurul Fajri; 2. Candra Feri Caniago; 3. Depitriadi; dkk.

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pendidikan Tinggi; Perguruan Tinggi; Perguruan Tinggi Negeri; Perguruan Tinggi Swasta; Otonomi Pengelolaan Akademik; Otonomi Pengelolaan Non-Akademik; Badan Layanan Umum; Badan Hukum; Pendidikan;