Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 103/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 8 Oktober 2009

Tanggal Registrasi: 2009-07-01

Pemohon

Pemohon : Christian Nehemia, Dillak S.H., dan Zacharias Paulus Manae, S.H.

Majelis Hakim

A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Christian Nehemia Dillak, S.H,; Zacharias Paulus Manafe, S.H,; Pemilihan Umum; PEMDA; Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah